Musfiq menegaskan, ketegasan KPK sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan publik bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. ***