hukum

Upaya Hukum Masih Berjalan, Eksekusi Gudang Suri Mulia Margomulyo Tetap Jalan. Ada Apa di Balik Ini?

Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Termohon Lisa Anggraeni bersama kuasa hukumnya, Dr. Yafeti Waruwu saat berdebat dalam eksekusi Gudang di Suriah mulia Margomulyo, Kamis (4/6/2026)

 

NAWACITAPOST.COM – Eksekusi lahan gudang di kawasan Pergudangan Suri Mulia, Jalan Raya Margomulyo No. 44 Blok C No. 3, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Kamis (4/6/2026), berlangsung panas dan penuh ketegangan.

Puluhan aparat dari Pengadilan Negeri Surabaya dibantu kepolisian dari Polsek Asemrowo turun langsung ke lokasi untuk mengamankan jalannya eksekusi. Namun, proses tersebut diwarnai aksi saling dorong antara pihak pemohon dengan pihak termohon yang bersikeras mempertahankan objek sengketa. 

Pihak termohon, yang merupakan ahli waris almarhum Thio John Herryanto Sutekno, secara tegas menolak pelaksanaan eksekusi. Mereka menilai tindakan tersebut prematur karena sejumlah perkara hukum terkait objek masih dalam proses dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kuasa hukum ahli waris, Dr. Yafeti Waruwu, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak eksekusi secara substansi, melainkan hanya meminta penundaan demi kepastian hukum.

“Kami tidak melawan eksekusi, tapi hanya minta ditunda. Karena masih ada empat upaya hukum yang sedang berjalan dan belum inkracht. Ini soal kepastian hukum,” tegas Yafeti di lokasi.

Ia merinci, beberapa perkara yang masih berproses di antaranya kasasi perkara Nomor 429/Pdt.G/2025/PN Sby, serta sejumlah gugatan perlawanan di tingkat banding dan pengadilan negeri.

“Bahkan hari ini masih ada perkara yang sedang diperiksa di PN Surabaya. Artinya belum ada putusan final. Seharusnya eksekusi menunggu sampai semua proses hukum selesai,” ujarnya.

Namun demikian, menurut Yafeti, permohonan penundaan yang telah diajukan secara resmi kepada Ketua PN Surabaya tidak diindahkan.

“Kami sudah bersurat untuk penundaan, bahkan ditembuskan ke Badan Pengawas, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung. Tapi tetap tidak digubris,” ungkapnya.

 

Lebih jauh, pihak ahli waris juga menyoroti kejanggalan dalam proses lelang objek jaminan yang dilakukan sebelumnya. Aset seluas total 3.202 meter persegi tersebut disebut memiliki nilai pasar sekitar Rp32 miliar, namun dilelang hanya sekitar Rp15,6 miliar.

“Selisihnya sangat jauh. Ini yang kami anggap tidak wajar dan merugikan ahli waris. Apalagi setelah dilelang, utang masih dibebankan sekitar Rp24 miliar tanpa ada surat pelunasan,” tegas Yafeti.

Halaman:

Tags

Terkini