NAWACITAPOST.COM — Sebuah bom waktu di ranah agraria nasional siap meledak. Dugaan skandal pelanggaran hukum pertanahan berskala masif kini mengarah tajam ke jantung PTPN Regional I Unit VII. Perusahaan pelat merah ini dituding melakukan manuver ilegal dengan "menjajakan" lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 10.000 hektare kepada investor global secara sepihak.
Langkah berani korporasi tersebut langsung mendapat barikade perlawanan sengit dari jalur hukum.
Karpet Merah Investor Asing yang Cacat Hukum?
Aroma pelanggaran ini menyeruak setelah Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan selaku Kuasa Hukum Ahli Waris H. Abdulroni (Gelar Kyai Ratu Sumbahan) dan Masyarakat Adat Tanjung Kemala, angkat bicara dalam konferensi pers dramatis di Bandar Lampung, Senin (1/6/2026).
Tidak main-main, kubu masyarakat adat membawa "amunisi" akademik fatal: analisis hukum dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA.
Baca Juga: Predator di Ruang Kepala Sekolah – Nestapa Dunia Pendidikan Tapanuli Selatan
"Klaim sepihak perusahaan yang menyatakan memiliki lahan untuk ditawarkan kepada investor asing merupakan kekeliruan mendasar dalam hukum agraria nasional," tegas Fabian Boby dengan nada tinggi, menguliti klaim sepihak PTPN.
Fabian membongkar ilusi status kepemilikan yang dipamerkan korporasi. Secara hukum konstitusi, PTPN bukanlah pemilik tanah. Mereka hanyalah pemegang HGU—sebuah hak pakai yang dibatasi oleh waktu, dikontrol oleh negara, dan mutlak tidak bisa diperlakukan layaknya hak milik pribadi yang bebas diobral atau dialihkan ke pihak luar.
Menabrak Aturan, Desakan Audit Total Menggema
Dramatisasi korporasi yang seolah memegang kuasa penuh atas tanah negara ini dinilai menabrak regulasi berlapis. Merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021, setiap jengkal pemanfaatan atau pengalihan tanah HGU wajib mengantongi restu dari Menteri ATR/BPN. Tanpa itu? Transaksi tersebut adalah penyelundupan hukum yang nyata.
Tak hanya itu, Kuasa Hukum kini balik menyerang dan mendesak pemerintah untuk melakukan audit total dan menyeluruh terhadap klaim ketersediaan lahan raksasa sebesar 10.000 hektare tersebut. PTPN kini dibayangi ancaman pencabutan hak jika lahan tersebut terbukti masuk dalam kategori "tanah terlantar" sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2021.
Garis Merah Tanah Ulayat: "Hentikan, atau Kami Seret ke Jalur Hukum!"
Di balik angka 10.000 hektare yang dipasarkan ke investor asing, ternyata ada hak hidup masyarakat lokal yang coba digusur. Terdapat benteng pertahanan berupa hak ulayat seluas 229 hektare milik Ahli Waris H. Abdulroni dan 329 hektare milik Masyarakat Adat Tanjung Kemala yang sah dilindungi undang-undang.
Kubu masyarakat adat mengeluarkan ultimatum keras dan menarik garis merah: Hentikan seluruh aktivitas penawaran dan transaksi bisnis di atas tanah adat mereka!
"Kami tidak akan tinggal diam. Kami bersiap menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia di republik ini—baik perdata, pidana, hingga gugatan administrasi negara (PTUN)—jika hak-hak klien kami terus diabaikan!" ancam Fabian Boby, mengirim sinyal perang hukum yang tak main-main.
Perlawanan ini berdiri kokoh di atas tiang konstitusi Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang melindungi kesatuan masyarakat hukum adat, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UUPA No. 5 Tahun 1960 yang mengunci keabsahan hak ulayat di bumi nusantara.