hukum

Kanwil Kemenkumham Pabar Ikuti Rapat Pelaksanaan Pengadaan Pakaian Dinas Tahun 2024

Jumat, 1 Maret 2024 | 15:23 WIB
Kanwil Kemenkumham Pabar Ikuti Rapat Pelaksanaan Pengadaan Pakaian Dinas Tahun 2024 (Foto: Kemenkumham Pabar )

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) turut hadir mengikuti kegiatan Rapat Pelaksanaan Pengadaan Pakaian Dinas Baru Tahun Anggaran 2024 secara virtual, pada Jum’at (01/03/2024).

Mengikuti rapat dari ruang Reformasi Birokrasi Kanwil Kemenkumham Pabar diantaranya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Administrasi, Piet Bukorsyom dan Pejabat Struktural dan Pengawas serta staff.

Rapat ini merupakan langkah awal dalam upaya menyeragamkan pakaian dinas bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 24 tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Pabar Gelar Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal

Sebagaimana disebutkan dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kemenkumham, “bahwa pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu diatur secara lengkap guna menciptakan keseragaman dan ketertiban”.

Adapun pakaian dinas yang dibahas pengadaanya yakni jenis Pakaian Dinas Upacara I (PDU I).

Kepala Bagian Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Masjuno pada kesempatan rapat ini menjelaskan secara singkat terkait teknis pelaksaan pengadaan, pengkukuran, proses pembuatan, hingga distribusi pakaian dinas PDU I pada tahun 2024.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Pabar Beri Arahan Kepada Alumni Poltekip yang Akan Melaksanakan Tugas

“Saat ini pengadaan PDU I akan dikelola sepenuhnya oleh pusat, hal ini dimaksudkan agar nantinya seragam yang akan dihasilkan sesuai dengan ketentuan yang ada baik itu dari segi warna maupun kelengkapan lainnya,” ucap Masjuno.

“Nanti kita akan paparkan secara lebih rinci secara teknis pengukuran hingga komplain yang bisa diajukan oleh pegawia jika seragam yang diterima tidak sesuai,” lanjutnya.

Terkait pengukuran yang melibatkan semua pegawa di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Masjuno menjelaskan bahwa proses pengukuran pakaian dinas dapat dilakukan secara mandiri oleh pegawai atau dapat di kooridinir oleh setiap satuan kerja untuk pengukuran secara kolektif.

Setelah pengukuran para pegawai dapat menginput hasilnya di laman khusus yang telah disediakan yakni https://ampd.kemenkumham.go.id/.

Tags

Terkini