hukum

Hukum Tebang Pilih? Nestapa Samian, Tukang Siomay yang 'Terjebak' Status Tersangka Selama Setahun!

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Ilustrasi

NAWACITAPOST.COM — Sebuah ironi hukum kembali memicu sorotan tajam di Tanah Lado. Samian seorang penjual siomay sederhana asal Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, harus menelan pil pahit. Alih-alih mendapatkan keadilan setelah berniat menyelamatkan putrinya, ia justru terjerat status tersangka yang menggantung tanpa kejelasan selama lebih dari satu tahun.

Kasus yang sarat kejanggalan ini memicu reaksi keras dari Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW PGK) Provinsi Lampung. Mereka turun gunung untuk membongkar apa yang diduga kuat sebagai praktik kriminalisasi terhadap warga kecil.

Malam Jahanam di Gang Mawar: Niat Menolong Berujung Petaka

Tragedi ini bermula pada larut malam, 12 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Keheningan Gang Mawar mendadak pecah oleh jeritan histeris meminta pertolongan. Sebagai seorang ayah, jantung Samian berpacu. Ia berlari keluar dan mendapati pemandangan yang mengerikan: anak perempuannya terjebak di dalam sebuah mobil, dikepung, dan diduga tengah dikeroyok oleh sekelompok orang.

Baca Juga: Ruang Kerja Jadi Saksi Bisu: Skandal Predator Seksual Eks Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Angkola Selatan Guncang Tapanuli Selatan!

Situasi chaos tak terhindarkan. Upaya penyelamatan tersebut berujung pada aksi saling lapor ke pihak kepolisian. Namun, di sinilah keadilan mulai dipertanyakan.

Laporan keluarga Samian terkait dugaan pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan seolah jalan di tempat dan menguap tanpa penanganan maksimal. Sebaliknya, proses hukum terhadap Samian justru melesat cepat hingga menjadikannya tersangka.

"Saya tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan kepada saya. Saya bingung kenapa saya dijadikan tersangka. Sampai hari ini, saya sudah menjalani wajib lapor lebih dari satu tahun sejak 2025. Saya meminta keadilan karena saya merasa dikriminalisasi," kata Samian, Penjual Siomay (29/05/2026).

PGK Lampung Angkat Bicara: "Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih!"

Mendengar jeritan hati sang tukang siomay, Andri Trisko Ketua DPW PGK Provinsi Lampung, bersama tim hukumnya, Andriyansyah, langsung mendatangi kediaman Samian untuk memberikan dukungan moril dan mengawal penuh kasus ini.

Baca Juga: Bencana Jadi 'Proyek Bisnis', Dana Rp4 Miliar Diduga Lenyap di Padangsidimpuan!

Andri Trisko dengan tegas menyatakan bahwa hukum harus berdiri tegak tanpa memandang status sosial. Ia mengkritik keras lambannya penanganan laporan dari pihak Samian yang berbanding terbalik dengan status tersangka yang disematkan kepada korban.

  • Tuntutan Transparansi: PGK Lampung mendesak Polresta Bandar Lampung untuk membuka kasus ini secara benderang.

  • Objektivitas Hukum: Menolak keras adanya indikasi "tebang pilih" yang hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

  • Perlindungan Warga Kecil: Memastikan hak-hak hukum Samian sebagai warga negara dilindungi secara profesional.

Menanti Ketegasan Polresta Bandar Lampung

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum Polresta Bandar Lampung. Publik menunggu, apakah hukum akan ditegakkan secara menyeluruh—termasuk mengusut tuntas dugaan pengeroyokan terhadap putri Samian—atau justru membiarkan seorang penjual siomay terus terpasung dalam ketidakpastian wajib lapor yang melelahkan.

Halaman:

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB