NAWACITAPOST.COM – Sebuah ironi hukum yang menghentak nalar publik kembali terjadi di Bumi Ruwa Jurai. Satu peristiwa bentrokan di Kelurahan Kemiling, Kecamatan Kemiling Permai, Bandar Lampung, melahirkan drama hukum yang aneh bin ajaib. Bagaimana tidak? Di saat perkara utama sudah bergulir di meja hijau, laporan tandingan justru mencuat dan sukses "menyulap" ayah dari korban pengeroyokan menjadi tersangka baru di Polresta Bandar Lampung.
Skenario Janggal: Drama di Pengadilan vs Jeratan di Kepolisian
Tragedi ini bermula saat anak gadis dan calon menantu dari seorang warga bernama Sami'an menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh sekelompok massa. Tak tinggal diam, keluarga mencari keadilan. Laporan dilayangkan ke Polsek Kemiling, menggelinding ke kejaksaan, dan kini telah memasuki babak akhir—pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.
Namun, di tengah perjuangan menuntut keadilan, sebuah hantaman keras justru berbalik arah.
Baca Juga: Paradoks Padangsidimpuan: Senyum WTP di Atas Air Mata dan Dugaan Raibnya Ratusan Miliar Dana Bencana"Perkara ini membingungkan, Bang. Sudah masuk pembelaan pihak tersangka (pledoi) di pengadilan. Tapi anehnya, kenapa pihak lain melapor lagi ke Polresta dan laporannya diterima? Padahal ini objek perkara yang sama," ungkap calon menantu Pak Sami'an dengan nada heran saat ditemui tim media Nawacitapost.com, Jumat (29/5/2026).
Satu TKP, Dua Nasib: Misteri Kesaksian Oknum LSM
Bak plot twist dalam film kriminal, laporan tandingan di Polresta Bandar Lampung justru menempatkan Pak Sami'an—yang sejatinya adalah orang tua korban—sebagai Tersangka.
Ia dituding melakukan pembacokan dan membawa senjata tajam jenis parang saat kejadian. Tuduhan ini didasarkan pada keterangan seorang saksi kunci berinisial S, yang diduga kuat merupakan oknum anggota LSM.
Dengan tegas dan tanpa ragu, Pak Sami'an membantah keras tuduhan tersebut:
-
Tanpa Kontak Fisik: Pak Sami'an menegaskan tidak pernah menyentuh fisik S.
-
Tidak Bertemu di TKP: Jangankan membacok, Pak Sami'an mengaku sama sekali tidak melihat atau bertemu dengan S saat anaknya dikeroyok.
Tanda Tanya Besar: Siapa sebenarnya S? Mengapa kesaksiannya begitu sakti di mata penyidik Polresta, sementara dalam persidangan pengeroyokan anak Pak Sami'an yang sedang berjalan, figur S yang diduga berada di TKP dan disebut-sebut sempat memukul korban menggunakan benda mirip senjata api, justru belum pernah sekalipun dipanggil sebagai saksi?
Memburu Keadilan yang Berimbang
Hingga berita ini diturunkan, teka-teki "satu peristiwa, dua muara hukum" ini masih menyisakan ruang gelap. Pihak Pengadilan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri setempat belum memberikan keterangan resmi untuk meluruskan benang kusut ini. Begitupun dengan oknum LSM berinisial S yang masih bungkam dan belum berhasil dikonfirmasi.
Kakanwil Lampung Nawacita Post menegaskan tidak akan tinggal diam. Investigasi mendalam sedang digulirkan. Konfirmasi dari Polresta Bandar Lampung, pihak pengadilan, hingga kejaksaan terus dikejar demi menyajikan fakta yang benderang, objektif, dan berimbang sesuai dengan marwah kode etik jurnalistik.
Apakah hukum di Bandar Lampung sedang ditegakkan, atau justru sedang diombang-ambingkan oleh kepentingan tertentu? Publik menunggu jawaban.(AMRULLOH)