NAWACITAPOST.COM - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) melaksanakan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia (RI) dari sejumlah warga asing, Kamis (29/2/2024).
Pelaksanaan Pemeriksaan Substantif ini dihadiri juga oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ahmad Kapi Sutisna, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Zaki Fauzi Ridwan beserta 10 orang Warga Negara Asing (WNA) yg melaksanakan Pemeriksaan Substantif.
Pemeriksaan substantif ini merupakan tahap akhir dari proses permohonan pewarganegaraan RI, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan kewarganegaraan. Pemeriksaan substantif ini bertujuan untuk menguji kelayakan dan kepatutan dari para pemohon pewarganegaraan RI, serta untuk memastikan bahwa para pemohon telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Dengan ini Pemeriksaan substantif juga dilakukan dengan cara mengadakan wawancara dan tes tertulis kepada para pemohon pewarganegaraan RI. Wawancara dilakukan untuk mengetahui latar belakang, motivasi, dan komitmen dari para pemohon, serta untuk mengukur kemampuan berbahasa Indonesia dan pengetahuan tentang Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Tes tertulis dilakukan untuk menguji kemampuan berbahasa Indonesia dan pengetahuan tentang Pancasila, UUD 1945, dan NKRI secara lebih mendalam.
Pemeriksaan substantif ini diikuti oleh 10 warga asing yang berasal dari berbagai negara, seperti Singapura, Inggris, India, Jepang, Korea Selatan, dan Belanda. Para pemohon pewarganegaraan RI ini memiliki berbagai latar belakang, seperti menikah dengan warga negara RI, Naturalisasi Murni, atau memiliki keturunan Indonesia.