NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di lingkungan Kemenkumham tahun 2024 pada Rabu, (28/02/2024).
Kegiatan tersebut diikuti juga oleh Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Archie Tigor Mangunsong, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, Erwin Wiryawan, Tim pelaksana PEKPPP Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, seluruh satuan kerja (Satker) di lingkungan Kemenkumham Jabar, baik di kantor wilayah maupun di unit pelaksana teknis (UPT), seperti lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan (Rutan), balai pemasyarakatan (Bapas), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), dan kantor imigrasi.
Kegiatan PEKPPP dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian yang terdiri dari enam aspek, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi pengaduan, dan inovasi.
Setiap aspek memiliki indikator dan sub-indikator yang harus dipenuhi oleh Satker. Penilaian dilakukan dengan cara mengisi kuesioner, mengunggah dokumen pendukung, dan melakukan wawancara dengan tim penilai.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Jabar yang diwakilan oleh Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Archie Tigor Mangunsong, mengatakan bahwa kegiatan PEKPPP ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum dan HAM di Jawa Barat.
Ia juga mengharapkan agar kegiatan ini dapat meningkatkan komitmen dan sinergi antara kantor wilayah, UPT, dan stakeholder terkait dalam mewujudkan reformasi birokrasi di Kemenkumham Jabar
Perwakilan Tim PEKPPP Biro Perencanaan Sekjen Kumham, Dwi Rizkya, dalam paparannya menjelaskan tentang mekanisme dan prosedur pelaksanaan kegiatan PEKPPP, serta memberikan arahan dan bimbingan kepada seluruh Satker yang mengikuti kegiatan tersebut.