NAWACITAPOST.COM - Rutan Balikpapan aktif mengikuti undangan penandatanganan Nota Kesepahaman secara virtual.
Nota Kesepahaman tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur mengenai pelaksanaan sidang secara elektronik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Rabu, (28/02/2024).
Acara ini diawali dengan pembukaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kota Samarinda, Helminizami, yang sekaligus secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
Baca Juga: Rutan Balikpapan Gelar Razia Rutin untuk Cegah Gangguan Keamanan
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Tribowo, hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Tribowo menyampaikan rasa terima kasih atas kerjasama yang baik antara Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur.
“Kami ucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antara Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur,” ungkap Tribowo.
Baca Juga: Kemensos Berikan Bantuan ATENSI untuk Lansia Sebatangkara di Kabupaten Bogor
Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan sidang bagi WBP di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
Dengan sinergitas antara lembaga penegak hukum dan pemerintah, diharapkan dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih baik dan memastikan hak-hak WBP tetap terjaga dengan baik.