hukum

Fasilitasi Raperkada Kabupaten Dompu, Kanwil Kemenkumham NTB Ambil Peran Penting

Selasa, 27 Februari 2024 | 21:20 WIB
Fasilitasi Raperkada Kabupaten Dompu

NAWACITAPOST.COM - Sebagaimana diketahui, Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, dalam rangka menindaklanjuti usulan 6 Rencana Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Dompu Kanwil Kemenkumham NTB ambil langkah penting.

"Langkah penting yang diambil Kanwil Kemenkumham NTB adalah proses Pengharmonisasian. Harmonisasi sendiri adalah salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya disharmonisasi hukum," ungkap Ignatius MT Silalahi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham NTB Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi NTB

Hal ini diungkapkan saat Kanwil Kemenkumham NTB gelar rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Dompu, bertempat di ruang Legal Drafter Kanwil NTB, Selasa (27/2).

Selain Kepala Divisi Yankumham, giat juga dihadiri Kepala Bagian Hukum Puri Adriatik Cassanova, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kumham NTB untuk zonasi Kabupaten Dompu, dan tentu saja perwakilan Pemerintah Kabupaten Dompu.

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menyampaikan, "Sesuai amanat Menkumham Yasonna H. Laoly, dengan adanya perubahan undang-undang nomor 12 tahun 2011 menjadi undang-undang nomor 13 tahun 2022, kebijakan pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu raperda dan raperkada harus diharmonisasikan di Kantor Wilayah Kemenkumham".

Baca Juga: Perkenalkan Layanan Apostille, Kanwil Kemenkumham NTB Adakan Diseminasi

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kumham NTB untuk zonasi Kabupaten Dompu memaparkan pasal-pasal yang menjadi catatan yang harus diubah, disesuaikan dan disepakati.

Menanggapi hal tersebut Pihak pemrakarsa atau bagian hukum kabupaten dompu pada prinsipnya menerima hasil harmonisasi yang telah dilakukan dan akan segera menyesuaikan catatan-catatan yang diberikan. 

Tags

Terkini