Jakarta, NAWACITA - Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang dan berbagai macam fasilitas yang memiliki maksud bahwa pemberian itu sebagai penghargaan atas dilakukannya suatu tindakan resmi.
Semua pegawai negeri atau penyelenggara negara diwajibkan memahami bahwa gratifikasi adalah perbuatan yang dilarang dan wajib dilaporkan ke KPK. Untuk itu Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), bertempat di Aula Moedjono berinisiatif memberikan sosialisasi terkait gratifikasi kepada para pegawai karena hal tersebut dianggap perlu dan penting, agar para pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Sosialisasi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Madya Drs. Wahyudi dan Yuliawiranti.
“Gratifikasi adalah akar dari tindak pidana korupsi. Gratifikasi dalam rangka pelaksanaan tugas ada berbagai macam yaitu antara lain terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat, terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran, terkait dengan tugas pemeriksaan audit, terkait dalam proses penerimaan atau promosi pegawai, dan lain-lain”, kata Yulia.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa unsur gratifikasi yang dianggap suap hanya bila melibatkan penyelenggara Negara, jadi setiap gratifikasi belum tentu suap. Adapun pemberian yang tidak wajib dilaporkan di antaranya pemberian dari keluarga, tanda kasih dalam pernikahan, kelahiran atau acara tertentu dengan nilai maksimal Rp1 juta.
Diharapkan dengan sosialisasi tentang gratifikasi ini para pegawai memahami bagaimana menciptakan penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih dan budaya pemberian serta penerimaan gratifikasi kepada atau oleh Penyelenggara negara dapat dihentikan, maka tindak pidana korupsi dapat diminimalkan bahkan dihilangkan.