Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Papua yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Sutrisno, SH didampingi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Selvy SH, Merdeka Putra, SH dan Manutur Simbolon, SH tersebut membahas beberapa hal hasil studi Banding Sekretariat dan Anggota DPRD Kota Jayapura ke D.I.Y Jogjakarta beberapa minggu lalu.
Pertemuan tersebut dibuka oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura, Joni Y. Betaubun,SH.,MH dilanjutkan dengan pembahasan awal terkait Raperda Ekonomi kreatif di Kota Jayapura. Pada kesempatan tersebut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Jayapura, Timbul Sipahutar, SH mengatakan potensi ekonomi kreatif ini sangat luar biasa tetapi tentu harus diatur dan ditata sedemikian sehingga bisa lebih dimaksimalkan.
"Pemerintah tidak semata-mata hanya meningkatkan PAD," ungkap Timbul.
Dikatakan lebih lanjut, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap pelaku ekonomi kreatif. Kita mengajak bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum HAM Papua untuk membuat regulasi ini. Karena Kemenkum HAM memiliki keahlian legal drafting untuk menyusun peraturan daerah, katanya.
Dirinya berharap, Peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah yang bisa diimplementasikan, tidak semata-mata hanya sekedar sebuah peraturan yang tentunya sangat banyak manfaatnya baik mengangkat kearifan lokal, meningkatkan kesejahteraan rakyat tapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
-
Kepala Bidang Hukum Kanwil Papua, Sutrisno SH kepada Humas Mengatakan, terkait rencana DPRD Kota Jayapura melaksanakan Raperda Ekonomi Kreatif, tugas Kanwil Kemenkum HAK Papua, yakni membantu Komisi C untuk mendukung regulasi yang akan didorong ini.
"Kemenkum HAM tentunya akan memberikan rambu-rambu norma-norma seperti apa penyusunannya, sehingga menjadi raperda yang bisa dilaksanakan" kata Sutrisno di ruang kerjanya.
Sutrisno pun berharap setelah Raperda nantinya ditetapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat. Sebetulnya Raperda ini sangat dibutuhkan. Sutrisno pun berpesan, DPRD selaku Lembaga Perwakilan Rakyat yang memiliki 3 fungsi Legislasi, anggaran dan Pengawasan. Terpenting pada fungsi pengawasan, harus dilakukan secara benar dan baik sejauh mana Perda ini nantinya dilaksanakan.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura, Joni Y Betaubun usai Rapat Pembahasan Raperda bersama Kemenkum HAM mengatakan, Komisi C DPRD Kota Jayapura dalam hak inisiatifnya tahun 2019 mengangkat suatu Rancangan Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang Ekonomi Kreatif.
"Sudah 4 tahun berturut-turut DPRD Kota Jayapura melakukan kerja sama dengan Kanwil Kemenkum HAM Papua," ungkap John Betaubun.
Dikatakannya hari ini kami mengundang lagi Kemenkum HAM untuk bersama-sama mendiskusikan Raperda Kota Jayapura. Kemudian menurutnya, terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Komisi C DPRD melakukan studi banding ke kota Jogjakarta, melihat dan mempelajari peraturan daerahnya tentang Ekonomi kreatif.
Sehingga kita melihat di Jogjakarta untuk PAD saja sekitar enam ratus miliar lebih, dari APBD mencapai sekitar satu koma tujuh triliun lebih. Jikalau kita di Kota Jayapura mendekati dua ratus miliar, sehingga dari situ kita DPRD melakukan studi banding guna melihat potensi-potensi ekonomi kreatif yang mereka lakukan.
Lebih lanjut, ditegaskan kita tidak mengcopy atau dibilang bahwa studi tiru langsung untuk mengambil semua,tidak tetapi dari situlah kita melakukan peningkatan PAD di kota Jayapura sesuai dengan visi,misi Walikota terkait dengan kearifan lokal. Ke depan kita akan undang OPD terkait untuk kita diskusikan sehingga memboboti Rancanagan Peraturan Daerah yang naskah akademiknya dibuat oleh Kanwil Kemenkum HAM Papua.
Pada rapat pembahasan tersebut dihadiri juga, Drs. Jan Williem Ongge selaku wakil ketua Komisi C, Haji Umar Padesa selaku anggota Komisi C.