hukum

Penyuluhan Hukum Keliling Kanwil Kemenkumham Papua Sosialisasikan UU ITE dan SPPA

Jumat, 19 Juli 2019 | 10:14 WIB
[gallery type="slideshow" ids="34171,34170,34169,34168,34167,34166,34165,34164,34163" orderby="rand"]

Keerom, NAWACITA – Penyuluh Hukum terus masuk ke kelompok-kelompok Pelajar pada sekolah-sekolah yang berada di Kabupaten Keerom untuk memberikan pemahaman hukum. Hari ini Tim penyuluh dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Papua, Kamis, 18 Juli 2019 menyambangi SMA Negeri 1 Arso.

UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menjadi isu penting yang dibahas.

JFT Penyuluh Hukum, Dwi Agus Prasetyo, Hendra Tamrin dan Ruben Samai dan Penyuluh Hukum Madya Kanwil Papua, Suhardiyatno menjadi narasumber pada kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)  yang diselenggarakan oleh SMA N 1 Arso.

Kegiatan yang dihadiri 219 orang siswa baru tersebut dilaksanakan di Aula SMA Negeri 1 Arso, Kabupaten Keerom. Bintang Butar Butar, Koordinator PLS, berharap para siswa serius dalam menerima materi dari Kemenkum HAK Kanwil Papua. Kegiatan PLS dikemas  selama 3 hari sejak Selasa 16 - 19 Juli 2019.

Materi UU ITE disampaikan oleh  Hendra Tamrin dan Dwi Agus Prasetyo. Dikatakannya Kemajuan TI mengubah tatanan kehidupan manusia agar pemanfaatannya dilakukan secara aman dan mencegah penyalahgunaan, masyarakat perlu mengetahui dan memahami adanya aturan yang menaunginya. Yaitu Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Mari berhati-hati dalam menilai berita yang diterima melalui media sosial yang belum jelas kebenarannya,” ajaknya.

Lebih lanjut, ia berpesan agar pelajar  dapat mengetahui apakah berita itu hoax atau fakta melalui situs resmi Pemerintahan setempat dan Republik ini.

“Apabila Siswa sekalian mengetahui adanya berita hoax dapat melaporkan ke Kemenkominfo melalui situs aduan konten”, ujarnya.

Tags

Terkini