hukum

Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Kanwil Banten Gelar RDK Peran dan Fungsi Intelijen dalam Pelaksanaan Tugas Keimigrasian Tahun 2019

Rabu, 17 Juli 2019 | 11:29 WIB
[gallery type="slideshow" size="full" ids="33289,33288,33287,33286,33285,33280,33281,33282,33283,33284,33279,33278,33277" orderby="rand"]

Serang, NAWACITA - Dalam rangka penguatan fungsi imigrasi sebagai penegak hukum dan keamanan Negara dalam mengawasi lalu lintas keberadaan orang asing khususnya di Provinsi Banten, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten pada hari ini, Selasa (16/07) lalu, menyelenggarakan kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) Peran dan Fungsi Intelijen Dalam Pelaksanaan Tugas Keimigrasian.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai III Kanwil Kemenkumham Banten ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Slamet Prihantara, Plt. Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, dan diikuti sebanyak 30 peserta yang terdiri dari perwakilan pegawai kantor wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian se Wilayah Banten.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Imama Suyudi. Dalam sambutannya, Imam menyampaikan bahwa peran intelijen keimigrasian sangat strategis dalam melakukan deteksi dan cegah dini terhadap segala upaya yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban umum baik yang dilakukan oleh orang asing maupun warga negara Indonesia terkait keimigrasian.

"Melalui RDK ini, saya harap dapat dijadikan momentum jajaran Imigrasi di wilayah Banten untuk mendorong dan meningkatkan kinerjanya dalam melakukan pelayanan, pengawasan dan penegakkan hukum dengan dukungan Intelijen Keimigrasian dalam mendeteksi dini dan mencegah dini serta meminimalisir pelanggaran/kejahatan keimigrasian baik yang dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun orang asing diwilayah NKRI," Pungkas Imam Suyudi.

Narasumber pada Rapat Dalam Kantor ini adalah Kasubdit Produksi Intelijen Keimigrasian Direktorat Intelijen Keimigrasian Kemenkumham RI, Herdaus. Dalam paparannya, Herdaus menyampaikan materi terkait Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Intelijen Keimigrasian.

Paparan materi selanjutnya disampaikan oleh Plt. Kadiv Keimigrasian Yayan Indriana tentang Kebijakan Keimigrasian terkait Warga Negara Asing Perpres 20 Tahun 2018 tentang TKA. Kegiatan berjalan dengan metode diskusi yang ditutup dengan sesi tanya jawab dari peserta yang hadir.

Terkini