Medan, NAWACITA - Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, Negara berkewajiban melayani setiap warga Negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD RI tahun 1945.
Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009 menyebutkan, pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, atau pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Zaman now haruslah dijauhkan dari pelayanan yang seharusnya ditujukan pada masyarakat umum namun dibalik menjadi pelayanan masyarakat terhadap pemerintah atau pejabatnya, maka sesungguhnya pemerintah atau pejabat yang seharusnya memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.
Dalam rangka menuju WBBM, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan turun langsung meninjau layanan di Kanim Medan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan prima. Bapak Agato PP Simamora berkeliling dan melihat langsung proses pelayanan. Beliau juga sempat menyapa masyarakat yang tengah mengantre tentang pelayanan di Kantor Imigrasi Medan.
Beliau secara aktif menggali apa yang dihadapi masyarakat terkait proses pelayanan paspor. Beliau menerima beberapa keluhan masyarakat dan segera menindaklanjuti keluhan tersebut. Hal ini senantiasa dilakukan demi mewujudkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dalam memberikan pelayanan yang “SANGAT BAIK” kepada masyarakat.