Pontianak, NAWACITA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Yanis, memimpin Rapat Dalam Kantor (RDK) untuk menindaklanjuti rencana usulan permohonan Hibah dan Status Tanah Rumah Detensi (Rudenim) Pontianak, Kamis (11/07).
Rapat yang diselenggarakan di Aula Rudenim Pontianak, dihadiri kepala kantor wilayah dengan didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Keimigrasian, Husni Thamrin, Kepala Bagian Program dan Humas, Uray Aswin, Kasubag Penyusunan Program, Ardian Setiawan serta pejabat di lingkungan Rudenim Pontianak.
Kepala Rudenim Pontianak, Agustianur, dalam paparannya mengungkapkan, bahwa selama ini Gedung yang digunakan sebagai Kantor Rudenim Pontianak merupakan tanah milik Pemerintah Provinsi Kalbar dengan merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 381 Tahun 2004 tentang penunjukkan penggunaan tanah milik Pemprov Kalbar, dengan status hak pakai kepada Kakanwil Departemen Kehakiman dan HAM Provinsi Kalbar kala itu. Yang seterusnya dilakukan perpanjangan pinjam pakai selama 2 (dua) tahun sekali.
Usai paparan, Agustianur dalam kesempatan ini juga mengharapkan Kanwil Kemenkumham Kalbar dapat mengupayakan agar tanah yang selama ini sudah digunakan mendapatkan persetujuan dari Pemprov Kalbar untuk dihibahkan, mengingat lokasi Rudenim Pontianak yang sekarang sangat strategis dalam penunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Rudenim sebagai tempat penampungan sementara bagi Warga Negara Asing yang dikenai Tindakan Administratidf Keimigrasian.
“Saya rasa lokasi yang sekarang sangat strategis mengingat tugas dan fungsi Rudenim. Dekat dengan bandara untuk mendeportasi, dekat dengan rumah sakit bila ada deteni yang sakit dan dekat dengan pihak pengamanan (Polri dan TNI),” ujarnya.
Kakanwil juga sependapat dengan argumen yang dikemukakan oleh Karudenim, pasalnya lokasi Rudenim Pontianak yang sekarang sangat strategis dalam kaitannya untuk berkoordinasi dengan Instansi lain mengingat Tugas Pokok dan Fungsi Rudenim yang merupakan tempat penahanan/penampungan sementara bagi WNA yang akan dideportasi. Keberadaan Rudenim Pontianak terkait erat dengan tugas pokok dan fungsi Kanim Kelas I TPI Pontianak dalam hal pengawasan dan penindakan orang asing yang dikenai Tindakan Administraif Keimigrasian.
Selain daripada itu proses pembangunan gedung baru juga bukan sesuatu yang mudah, ungkap Muhammad Yanis menambahkan. Selain memakan waktu yang lama, dan apabila Rudenim didirikan di kabupaten lain disesuaikan dengan aset tanah yang kita miliki, tentunya kolaborasi antara Kanim dan Rudenim tidak akan efektif. Terlebih jarak yang sangat jauh antara aset tanah yang dimiliki Kemenkumham Kalbar dengan Bandara Internasional Supadio Pontianak.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Yanis memerintahkan kepada jajarannya segera membentuk Tim untuk melakukan mediasi dan koordinasi dalam upaya mendapatkan hibah tanah oleh Pemprov Kalbar.