hukum

Cegah Tenaga Kerja Ilegal, Kantor Imigrasi Pontianak Perketat Paspor dan Izin Keluar Negeri

Selasa, 2 Juli 2019 | 18:27 WIB
Pontianak, NAWACITA  - Kantor Imigrasi Pontianak terus mengupayakan untuk menjalin kerjasama dengan media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kalbar, Ahmad Hasaf, mengatakan, kantor Imigrasi sangat butuh media untuk menyampaikan informasi tentang keimigrasian.

“Imigrasi tugasnya pelayanan masyarakat, contohnya pembuatan paspor, izin tinggal, pengawasan dan penindakan terhadap warga asing yang berada di wilayah kita. Kita juga menjaga perlintasan seperti PLTN, dan juga memberikan izin tinggal kepada investor-investor,” ucapnya.

Ia mengatakan, saat ini imigrasi semakin selektif dalam membuat paspor, karena kebanyakan pergi keluar negeri untuk bekerja, jika bekerja ilegal di negara tujuannya, maka akan ditangkap dan dipulangkan kembali karena bermasalah. Ia melanjutkan jika pembuatan paspor itu sah saja asal jelas tujuan dan keperluannya apa.

“Pertama kita lihat dahulu usia orang tersebut, jika usia kerja sering kita tunda, dan cara ini efektif untuk melepaskan orang yang ingin bekerja ke luar negeri secara ilegal. Selanjutnya, ada juga yang sudah memiliki paspor dan dari daerah lain, dan ingin ke Malaysia melalui Entikong juga akan kita tunda. Karena kita ingin mengurangi para pekerja ilegal disana, dari pada terlanjur disana dan dipulangkan,” paparnya.

Ia mengatakan, untuk pembuatan paspor sendiri di seluruh kantor imigrasi sudah melalui online, agar lebih nyaman dan tidak rebutan di kantor Imigrasi dan meminimalisir adanya calo.

“Saat ini kita ada APAPO (Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor) yang diterapkan oleh kantor Imigrasi, dan langsung bisa website nya. Disana ada pilihannya seperti ingin membuat paspor baru atau memperpanjang, setelah itu mengisi data, dan memilih tanggal sesuai kouta yang tersedia,” pungkasnya.

Terkini