hukum

Rapat Diskusi Hasil Pengumpulan Data Penyusunan Peta Permasalahan Hukum

Selasa, 2 Juli 2019 | 10:55 WIB
Samarinda, NAWACITA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur mengadakan kegiatan Rapat Diskusi Hasil Pengumpulan Data Penyusunan Peta Permasalahan Hukum. Bertempat di Ballroom Midtown Hotel, kegiatan tersebut di buka oleh Malik Ibrahim sebagai Penyuluh Hukum, dan sebagai moderatornya adalah kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Mia Kusuma Fitriana.

Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Harris Retno dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Noer Adenany dari Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kegiatan ini dihadiri 33 orang peserta perwakilan dari Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Samarinda, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Samarinda, Dinas Sosial Provinsi Kalimatan Timur, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan Ukm Provinsi Kalimantan Timur, Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur, LBH Apik Kalimantan Timur, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kalimantan Timur, Kejaksaan Negeri, Polres Samarinda, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Samarinda, JFT Penyuluh Hukum dan Perancang Perundang – Undangan Kemenkumham Kaltim.

Dalam rangka pelaksaan tugas dan fungsi analisis dan evaluasi nasional yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional perlu dilakukan sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan beberapa perangkat daerah terkait permasalahan hukum di Kalimantan Timur.

Mengingat kompleksnya permasalahan hukum yang ada, maka dalam hal memberikan supporting data untuk pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum nasional, perlu dilakukan Peta Permasalahan Hukum dan pemaparan terkait peta permasalahan hukum secara umum yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum dilanjutkan dengan pemaparan narasumber.

Seluruh Instansi yang diundang, memberikan masukan atau rekomendasi terkait data hasil penelitian yang akan dianalisa. Harapannya dengan dilakukannya rapat diskusi ini dapat mensupport data – data yang akan digunakan untuk penyusunan peta permasalahan hukum dan menjadi bahan pertimbangan agar tidak salah dalam pengambilan kebijakan.

Terkini