Palangka Raya, NAWACITA - Intitusi penegak hukum di Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu Pengadilan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan, dan Kepolisian (DILKUMJAKPOL) terkait bersama-sama terkait dengan penegakan hukum di sana. Rakor) DILKUMJAKPOL Tahun Anggaran 2919, Selasa (25/6) di Hotel Luwansa Palangka Raya.
Tema yang diangkat adalah “Membangun Sinergitas Antar Institusi Penegak Hukum Sebagai Upaya Mendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu Demi Terwujudnya Revitalisasi Pemasyarakatan di Bumi Tambun Bungai Provinsi Kalimantan Tengah”.
“Rapat ini diadakan untuk mencari solusi terhadap diskusi yang membahas tentang pelaksanaan, akan membuat tercipta keselarasan yang menyusun sinergi yang kuat guna mencapai kepastian hukum bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” tutur Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, Juliasman Purba.
Ia berharap agar Rakor DILKUMJAKPOL dapat memberikan peningkatan untuk membangun komitmen bersama. “Semoga kita bisa melaksanakan semua peraturan yang berlaku dan bentuk kesepahaman peraturan bersama yang telah disetujui oleh pimpinan peraturan penegak hukum,” harap Juliasman.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, Hanibal, mengatakan pada Rakor DILKUMJAKPOL ini masing-masing terkait dengan masing-masing kita membahas masalah yang dihasilkan. "Kami, khusus Divisi Pemasyarakatan, menyampaikan Daftar Inventaris, Masalah terkait tugas Unti Pelaksana Teknis Pemasyarakatan," terangnya.
Selain itu, ia mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang disetujui pemerintah tentang penempatan petugas dan narapidana harus berdasarkan jenis kelamin dan usia. “Diperlukan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan asesmen sejak awal sesuai dengan referensi untuk melaporkan Pembela narapidana berdasarkan empat kategori yaitu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Keamanan Super Maksimal , Keamanan Maksimum Lapas , Keamanan Sedang Lapas , dan Keamanan Minimum Lapas ,” terangnya.