Serang, NAWACITA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Pada hari ini Rabu (26/06) melaksanakan kegiatan Penataan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2021. bertempat di Aula Lantai III Kanwil Kemenkumham Banten.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Administrasi Sorta Delima Lumban Tobing ini menghadirkan narasumber Kepala Sub bagian Perencanaan BMN, Berta Irene Situmeang dari Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI.
Turut hadir pada kegiatan ini Kelapa Bagian Umum Sunaryo dan Kepala Bidang Intilejen Penindakan Keimigrasian Iyung Gunawan Koesoema serta diikuti oleh perwakilan pegawai dari 16 Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 13 UPT Pemasyarakatan dan 3 UPT Imigrasi di jajaran Kanwil Kemenkumham Banten.
“Barang Milik Negara (BMN) merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Oleh karena itu kita harus menjaga barang-barang yang sudah ada, jika memang perlu di service, lakukan lah service yang terbaik jangan sampai barang-barang itu menumpuk digudang ataupun di meja kerja kita.
Fokus utama kegiatan ini adalah menata usulan atau permohonan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) dari satuan kerja wilayah Banten yang nantinya akan digabungkan menjadi usulan BMN tingkat Eselon I dan Kementerian “ Ujar Sorta dalam sambutannya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan membuat Penyusunan Rancangan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) yang didampingi oleh narasumber Berta Irene Situmeang. Untuk RKBMN disusun melalui aplikasi “REKAN” dan “SIMAN”. Output dari kegiatan iniadalah tersusunnya RKBM Tahun 2021 untuk Kantor Wilayah dan jajaran Unit Pelaksana Teknis.