Jakarta, NAWACITA - Kementerian Hukum dan HAM mengadakan audiensi Dutch Probation Service bersama delegasi Belanda. Bertempatkan di kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pertemuan yang diadakan Senin (24/06) tersebut membahas terkait kerja sama yang akan dilakukan bersama Belanda.Hadir dalam pertemuan, Linggawaty Hakim selaku penasehat menteri dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ibnu Chuldun. Juga Anne-Marie Bruist (Dutch Probation Service), Ferry van Aagten (Dutch Probation Service), Linda Biesot (Dutch Probation Service), Paul Nijman (Hoge School Saxion), dan Adeljne Tibakweitra (CILC) selaku delegasi Belanda.
Dalam sambutan pembukaannya, Linggawaty Hakim mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari kunjungan Menkumham ke penjara Dordrecht, Belanda pada Februari 2019 yang lalu. “Diharapkan hasil dari pertemuan ini dapat melahirkan kerjasama antara Ditjen PAS - Dutch Probation Service,” ujar Linggawaty. Saat ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sedang melakukan revitalisasi pemasyarakatan. Oleh karena itu, Ditjen PAS ingin belajar banyak dan mendapatkan dukungan dari pihak Belanda. Bentuk kerjasama yang dapat dijajaki oleh kedua belah pihak yaitu, sharing knowledge terkait instrumen klasifikasi narapidana (yang tergolong medium risk atau high risk); pertukaran para ahli bagi pembimbing kemasyarakatan; dan capacity building melalui program training of trainer.
Anne-Marie Bruist, dari Dutch Probation Service dalam perkenalannya mengatakan bahwa institusi mereka merupakan institusi independen di Belanda dan satu-satunya organisasi hukum yang dapat memberikan rekomendasi hukum di pengadilan. “Dutch Probation Service siap membangun kerjasama dengan melakukan pertukaran ahli di bidang pemasyarakatan. Kami membuka kesempatan bagi Ditjen PAS beserta jajaran untuk berkunjung ke Belanda guna melihat langsung tentang penanganan narapidana di sana,” ujar Anne-Marie Bruist.