Sidoarjo, NAWACITA - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya melaksanakan pemusnahan arsip fisik subtantif keimigrasian dari tanggal 01 Juli 2016 sampai dengan 30 Juni 2016, keseluruhan arsip fisik yang dimusnahkan berjumlah 53.798.
Berkas yang dimusnahkan telah diverifikasi sebelumnya pada Kamis, 20 Juni 2019 lalu. Dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya diwakili oleh bpk Nanang Mustofa selaku Ketua TIM Pemusnahan Arsip, lalu dari Biro Umum Kementerian Hukum dan HAM diwakili oleh Ibu Deni Murdiyanti dan bpk Andri Budi Satriaji selaku Arsiparis Ahli Muda.
Dari Kanwil Kemenkumham Jatim diwakili bpk Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Sarwono Toetoeg dan ibu Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Nova Wijayanti. Pemusnahan arsip secara total dengan cara dibakar dan tidak dapat lagi dikenal baik fisik maupun informasinya.