Lhoksukon, NAWACITA - Dua narapidana yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, usai mendobrak pintu utama Rutan setempat Minggu (16/6/2019) lalu, menyerahkan diri ke Polres Aceh Utara dan Beuner Meriah .
Dua narapidana yang tersandung kasus narkoba yang menyerahkan diri Selasa (18/6/2019) malam yaitu Abdul Hamid (50), warga Keude Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, menyerahkan diri ke Polres Aceh Utara dan Sinar Muda Siregar (23), warga Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang, menyerahkan diri ke Polres Beuner Meriah.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kabag Ops AKP Iswahyudi kepada RRI mengatakan, kedua narapidana yang menyerahkan diri tersebut diantar langsung oleh keluarganya ke Polres, baik Polres Aceh Utara maupun Beuner Meriah.
“Abdul Hamid sudah di vonis 8 tahun penjara dan Sinar Muda Siregar masih menjalani sidang di PN Lhoksukon, sedangkan kedua yang bersangkutan mengaku melarikan diri dari rutan bersama 73 narapidana maupun tahanan lainnya karena ikut-ikutan,” kata AKP Iswahyudi, Rabu (19/6/2019).
Disebutkan, sebanyak 73 narapidana maupun tahanan yang melarikan diri, yang sudah berhasil didapatkan kembali, baik ditangkap ,ditemukan meninggal dunia di sungai maupun dua diri maupun yang menyerahkan diri sebanyak 30 orang, sedangkan sisanya 43 orang masih diburu.
“Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada agar para narapidana maupun tahananan yang masih diluar untuk segera menyerahkan diri, jika jika tidak akan tetap diburu sampai kapanpun bahkan akan dilakukan tindakan tegas jika melakukan perlawanan," terangnya.