Banjarmasin, NAWACITA - Menindaklanjuti Memorandum Of Understanding (MoU) melalui perjanjian kerjasama antara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan nomor 175/102/SET.DRPD.TPN/2019 dan nomor W.19.PP.01.01-2212 tanggal 11 Maret 2019, Kepala Bidang Hukum, Drs. Rustam Efendi, S.H, M.Si., beserta beberapa pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan pengambilan data selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 17 s.d. 18 Juni 2019 di Kabupaten Tapin.
Pengambilan data yang dilaksanakan yakni dalam rangka penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Lebih spesifik, pengumpulan dilakukan melalui kunungan ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tapin, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin, dan Dinas Sosial Kabupaten Tapin.
Data yang dihimpun kali ini terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan, meliputi inventarisasi regulasi daerah sebagai payung hukum bagaimana peluang bagi tenaga kerja lokal, tenaga kerja asing, dan penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan kerja, bagaimana cara mendapatkan pelatihan maupun peningkatan skill dan keterampilan sebagai bekal para pencari kerja, alokasi anggaran penunjang ketenagakerjaan, bentuk polemik hubungan kerja yg sering terjadi, dan data-data krusial lainnya.