NAWACITAPOST.COM - Kanwil Kemenkumham Jabar dengan arahan dan instruksi oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi melaksanakan kegiatan Pendampingan dan Konsultasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dan 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Majalengka pada Senin, (19/02/2024).
Bertempat di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Kemenkumham Jabar, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat konsultasi bersama pegawai Pemkab Majalengka mempersiapkan pembahasan dan harmonisasi terhadap keempat Rancangan Peraturan tersebut.
Pada rapat konsultasi ini dibahas Raperbup Kabupaten Majalengka mengenai pedoman pemgangkatan & pemberhentian pegawai non-ASN pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Raperbub mengenai pengelolaan sisa lebih perhitungan anggran BLUD, Raperbup mengenai penyususnan rencana binis anggaran BLUD dan Raperda terkait kawasan tanpa rokok.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Adakan Apel Pengukuhan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan
Dalam rapat konsultasi ini pegawai Pemkab Majalengka bersama para Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa pandampingan dan konsultasi ini bertujuan untuk mempersiapkan rapat pengharmonisasian terhadap Raperda dan Raperbup yang tengah disusun oleh Pemkab. Karawang tersebut.
Kedepannya setelah tersusunnya Raperda dan Raperbup tersebut, diharapkan agar Kanwil Jabar bisa memberikan masukan dan perbaikan terhadap Raperda dan Raperbup melalui harmonisasi sehingga seluruh rancangan peraturan tersebut bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati secara resmi.