NAWACITAPOST.COM - Bupati Sidoarjo aktif, Ahmad Muhdlor Ali, S.IP. atau akrab dipanggil Gus Muhdlor, akhirnya resmi menghadiri undangan pemeriksaan sebagai saksi di kantor KPK Jakarta terkait dugaan gratifikasi dan suap di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Gus Muhdlor datang sendiri tanpa didampingi pengawal khusus saat menghadiri panggilan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemotongan insentif pajak daerah yang melibatkan SW sebagai tersangka, yang juga menjabat sebagai Kasubag kantor BPPD Sidoarjo.
Diperiksa lebih kurang selama 4 jam oleh penyidik KPK, Gus Mudhlor dihadapkan pada hampir 30 pertanyaan.
Baca Juga: Aksi Demo 'Joged Miring' ala MAKI Dorong Transparansi Pasca Pelantikan Gubernur Jawa Timur
Usai pemeriksaan, Gus Muhdlor secara singkat menyampaikan kepada koresponden MAKINews.com bahwa dia dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan permasalahan pemotongan dana insentif pajak daerah Kabupaten Sidoarjo.
Gus Muhdlor juga menyatakan harapannya agar kejadian ini bisa menjadi pembelajaran untuk menata lebih rapi semua laporan kegiatan dan meningkatkan kualitas ke depannya.
Secara singkat, Gus Muhdlor menyatakan kesiapannya untuk mengikuti semua proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Heru Satriyo Ungkap Strategi 'The Real King Maker' Jokowicentris dan Khofifahcentris di Pilpres 2024
Ketika ditanya tentang keterkaitan informasi dari salah satu pimpinan komisioner KPK yang menyebut bahwa pemotongan insentif pajak itu untuk memenuhi kebutuhan Bupati Sidoarjo, Gus Gus Muhdlor tidak memberikan tanggapan dan meninggalkan awak media dengan banyak pertanyaan yang masih menjadi misteri.
Di kantor sekretariat MAKI Jatim, Heru MAKI mengungkapkan bahwa MAKI Jatim akan terus mengikuti perkembangan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo aktif, Gus Muhdlor, secara kelembagaan.
Heru MAKI juga menjelaskan persiapan aksi demo yang akan diselenggarakan di depan Kantor KPK Jakarta untuk mendesak KPK agar segera menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, merujuk pada pernyataan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron, yang menyebut bahwa pemotongan insentif pajak itu juga untuk memenuhi kebutuhan Bupati Sidoarjo.
Baca Juga: MAKI Jatim: OTT KPK di Sidoarjo, Bupati Muhdlor masih Melenggang!
"Aksi akan kami lakukan secepatnya di kantor KPK Pusat," kata Heru MAKI secara singkat. ***