hukum

Kemenkumham Sumsel Latih 20 Calon Operator Kekayaan Intelektual di Pemkab OKU

Sabtu, 17 Februari 2024 | 11:05 WIB
Kemenkumham Sumsel Latih 20 Calon Operator Kekayaan Intelektual

Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil, yang memiliki berbagai keunggulan antara lain pendirian tanpa akta notaris, biaya pendaftaran murah sebesar 50 ribu, pengumuman cukup pada laman ahu.go.id bersifat one tier yaitu pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham hingga telah berstatus badan hukum.

Sementara, Kepala Bappelitbangda, yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Bappelitbangda OKU Bapak Solikhin menyampaikan bahwa kegiatan ini didasarkan pada Nota Kesepahaman Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Pemkab OKU pada Tahun 2020 dan PKS antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Bappelitbangda OKU pada tahun 2023 lalu.

Ia berharap, melalui pelatihan ini para calon operator pelayanan, siap bertugas melayani masyarakat mengenai layanan Kekayaan Intelektual dan Perseroan perorangan.

Halaman:

Tags

Terkini