hukum

Ini Alasan Hakim Jebloskan Politisi Gerindra Ahmad Dhani ke Penjara

Senin, 28 Januari 2019 | 19:49 WIB
Jakarta, NAWACITA- Politisi Gerindra Ahmad Dhani dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) atas kasus ujaran kebencian dengan masa hukuman 1 tahun 6 bulan.

Hal ini disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta saat mengambil keputusan kasus yang menjerat suami dari artis Mulan Jameela.

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," ucap M. Ratmoho membacakan amar putusan, Senin (28/1).

Ahmad Dani hanya diam seribu bahasa setelah mendengar keputusan majelis hakim saat dirinya dibawa ke mobil tahanan.

Dia, anaknya Dul dan dua orang pengacara yang mendampinginya hanya melakukan pose salam dua jari sebelum menaiki mobil maupun setelah berada di kursi mobil tahanan.

Secara terpisah, Jaksa bernama Sarwoto menyatakan Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lapas.

"Langsung dibawa ke Lapas Cipinang," singkat Sarwoto.

Sementara itu, pendukung mengumandangkan takbir. Bahkan ada pendukungnya yang menangis histeris sembari berteriak-teriak.

"Ini tidak adil. Ini tidak adil," ucap dia.

Majelis Hakim menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Selain menjatuhan kurungan penjara pada Ahmad Dhani, majelis hakim juga menetapkan barang bukti dari penuntut umum dirampas untuk dimusnahkan.

"Satu buah sim card dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan. Dari penasehat hukum satu buah bundel dan seterusnya tetap terlampir dalam berkas perkara," tutup Ratmoho.

 

 

(Red: Daril, sumber Merdeka)

Terkini