Sumbar, NAWACITA- Satu unit mobil operasional milik calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Sumbar, Mario Syahjohan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ditahan Polres Arosuka.
Mobil ini menjadi barang bukti pengungkapan kasus Narkoba sebagaimana yang disampaikan dalam press release kepada awak media, Rabu (23/1).
Saat konfresensi pers, ikut hadir Kapolres Arosuka AKBP Ferry Irawan, Wakapolres Kompol Frangky, Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan dan sejumlah perwira lainnya.
AKBP Ferry Irawan menyatakan bahwa dalam pengungkapan kasus maka barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil operasional salah satu partai politik, dua gram shabu dan tujuh paket ganja.
“Penangkapan dilakukan di daerah Ladang Padi Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok. Salah satu tersangka Afriyon Doni sempat mengelak, akan tetapi dia mengakui setelah barang bukti didapat. Ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan menahan mobil yang dikendarai tersangka yang diduga milik salah seorang anggota DPRD Solok Selatan,” jelasnya.
Terkait adanya kemungkinan keterlibatan Mario Syahjohan dan Armen Syahjohan, AKBP Ferry Irawan menyatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 112, 114 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya, maksimal penjara seumur hidup dan minimal lima tahun,” ungkapnya.
Untuk mobil parpol yang ditahan berjenis Hardtop dengan nopol BA 1007 YB. Mobil ini telah dibranding dengan nama caleg Gerindra Mario Syahjohan asal Solok Selatan.
“ Saat ini kita masih menduga mobil ini digunakan untuk mengedarkan sabu oleh tersangka Afriyon Doni alias Kaliang (41) warga Nagari Surian pada Senin (7/1). Kita menemukan 13 paket kecil shabu dari mobil tersebut, “ ucapnya.