Jakarta, NAWACITA- Delapan orang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) kembali di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK karena menerima uang suap ratusan juta dari Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Selain itu, JPU KPK juga akan mendakwa 19 orang anggota lainya yang menjadi menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Delapan anggota dewan tersebut melaksanakan tugas pada periode 2009-2014 yaitu Restu Kurniawan Sarumaha dan Washington Pane (fraksi Pelopor Peduli Rakya Nasional/PPRN), John Hugo Silalahi (fraksi Demokrat), DTM Abul Hasan Maturidi (fraksi PPP), Biller Pasaribu (fraksi Golkar), Richard Eddy Marsaut Lingga dan Syafrida Fitrie (Fraksi Gerindra).
"Terdakwa I Restu Kurniawan Sarumaha menerima sejumlah total Rp702,5 juta, terdakwa II Washington Pane menerima sejumlah total Rp597,5 juta, terdakwa III John Hugo Silalahi menerima sejumlah Rp547,5 juta dan Ferry iuando Tanuray Kaban (belum ditemukan/DPO) menerima sejumlah total Rp772,5 juta dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Nugraha di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/1).
Uang tersebut diterima sebagai "uang ketok" untuk sejumlah pengesanan anggaran provinsi Sumut. "Selanjutnya terdakwa I DTM Abul Hasan Maturidi menerima sejumlah Rp447,5 juta, terdakwa II Biller Pasaribu menerima sejumlah Rp467,5 juta, terdakwa III Richard Eddy Marsaut Lingga menerima senilai Rp527,5 juta, terdakwa IV Syafrida Fitrie menerima sejumlah Rp647,5 juta, terdakwa V Rhamianna Delima Pulungan menerima senilai Rp527,5 juta dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur provinsi Sumut," ungkap JPU KPK Hendra Eka Saputra.
Uang itu diberikan terkait dengan empat pembahasan anggaran yaitu pertama, pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJB) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2012.
Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap kembali meminta "uang ketok" sebesar Rp2,55 miliar.
Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri menyampaikan permintaan proyek belanja modal senilai Rp1 triliun tapi Gatot menolaknya sehingga disepakati penggantinya dalam bentuk uang tunai sebesar Rp50 miliar kepada seluruh anggota DPRD Sumut.
Keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut TA 2015. Untuk pengesahan kedua hal tersebut, anggota DPRD meminta Rp200 juta per anggota. Permintaan itu disanggupi dan akan diberikan setelah rancangan perda tentang APBD Sumut TA 2015 disetujui DPRD Sumut.