hukum

Dipimpin Dr. Rabani M. Halawa, SH., MH, Kejaksaan Rokan Hulu, Kembali Menahan Tiga Terduga Pelaku Pupuk Subsidi Di Kecamatan Rambah Samo

Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:49 WIB
Foto Dipimpin Dr. Rabani M. Halawa, SH., MH, Kejaksaan Rokan Hulu, Kembali Menahan Tiga Terduga Pelaku Pupuk Subsidi Wilayah Kecamatan Rambah Samo Di Lapas Pasir Pengaraian (NAWACITAPOST.COM)
NAWACITAPOST COM - ROKAN HULU - Dibawah kepemimpinannya tegas Dr. Rabani Meryanto Halawa, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu didampingi Vegi Fernandes, SH, MH Kasi Intelijen, Galih Aziz, SH, MH, Kasi Pidsus dan Tim Penyidik ​​Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri setempat tindaklanjuti kasus dugaan korupsi pada penyaluran pupuk bersubsidi, di wilayah Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis, (9/10/2025).
 
Tindaklanjuti kasus dugaan korupsi pada penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Rambah Samo ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Kata Kajari Rokan Hulu, melakukan penetapan Tersangka dan tersingkir terhadap para tersangka tiga orang, masing-masing berinisal MS, S & R, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Dugaan Penyimpangan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2019 SD 2022 Kabupaten Rokan Hulu.
 
Dijelaskan Kajari didampingi Kasi Intel Kasi Pidsus Kejari Rokan Hulu, Tim penyidik ​​telah melakukan penyelidikanan terkait penyaluran pupuk subsidi yang mana penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 s/d 2022 pada Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu tidak disalurkan sebagaimana mestinya, para tersangka ternyata pupuk bersubsidi diluar penerima yang ditetapkan dalam RDKK, sehingga maka tim peneliti Tersangka baru dalam kasus ini.
 
 
"Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tersangka S & R yang mengelola UD.Sei Kuning Jaya bersama sama dengan Terdakwa SM selaku pemilik Kios UD. SEI KUNING JAYA yang tidak melakukan penyaluran pupuk subsidi sebagaimana mestinya dengan penyaluran subsidi pupuk diluar RDKK tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, menyebutkan bahwa“Distributor dan edisi berikutnya memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya," Jelas Rabani Meryanto Halawa kepada wartawan.
 
Kemudian lanjutnya, tindakan yang dilakukan oleh Tersangka MS selaku Koordinator BPP sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasai Kecamatan Rambah Samo yang tidak pernah melakukan tugas yaitu verifikasi dan validasi lapangan dalam penyaluran pupuk subsidi, sehingga memberikan ruang untuk terus melakukan kejahatan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.
 
sama dengan kewajibannya dalam melaksanakan tugas yang tertuang 
dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 05/Kpts/Rc.210/B/02/2019 Tentang Pedoman Teknis Pendampingan Verifikasi Dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2019, “Tim Verifikasi dan Validasi cakap atas kebenaran data penyaluran pupuk dalam Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi dan Berita Acara Hasil Verifiksai dan Validasi Lapangan,” tegasnya.
 
 
Menurut Kajari Rokan Hulu, akibat perbuatan Tersangka S&R yang mengelola UD.Sei Kuning Jaya bersama dengan Terdakwa SM dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu tahun 2020 s/d 2022 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.1.310.327.755 (Satu Milyar Tiga Ratus Sepuluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) yang merupakan bagian dari kerugaian negara Rp 24.536.304.782 (Dua Puluh Empat Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah) pada para penutup sebelumnya.
 
“Sedangkan akibat perbuatan tersangka MS yang tidak melaksanakan tugas sebagai mana mestinya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 24.536.304.782 (Dua Puluh Empat Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah)," tuturnya 
 
Kerugian Negara ini, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 s/d 2022 pada Kabupaten Rokan Hulu Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/ 2024 tanggal 05 Desember 2024 Para Tersangka disangka berikut Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
 
Penetapan Tersangka berinisal MS, S & R berdasarkan Surat Perintah Penyudikan KepalaKejaksaan Negeri Rokan Hulu Nomor : PRINT-01/L.4.16/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 Jo PRINT 01.a/L.4.16/Fd.2/05/2024 tanggal 30 Mei 2024 Jo PRINT-01.b/L.4.16/Fd.2/ 08/2024 tanggal 05 Agustus 2024 Jo PRINT-01.c/L.4.16/Fd.2/11/ 2024 
tanggal 25 November 2024 dan diterbitkanlah Penetapan Tersangka nomor Tap.Tsk-04/L.4.16/Fd.2/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025.
 
Kemudian, untuk Tersangka MS, Tap.Tsk 05/L.4.16/Fd.2/08/2025 tanggal 09 Oktober 2025 untuk Tersangka S dan Tap.Tsk-06/L.4.16/Fd.2/08/2025 tanggal 09 Oktober 2025 untuk Tersangka R; Bahwa Tersangka MS, S & R telah kita periksa secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
 
Adapun BB yang telah dikumpulkan berupa :1. Keterangan Saksi-saksi (sebanyak 108 orang Saksi); 2. Keterangan Ahli (sebanyak 4 orang);, 3. Surat (Laporan Hasil Audit Perhitungan keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 s/d 2022 pada Kabupaten Rokan Hulu Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/ 2024 tanggal 05 Desember 2024). 4. Petunjuk (persesuaian keterangan Saksi-Saksi, Alhi, Alat Bukit Surat yang menunjukkan S, R dan MS merupakan pihak yang bertangung jawab secara Pidana).
 
"Sehingga Tim penyidik ​​menyatakan telah cukup alat bukti dan selanjutnya Tersangka S, R & MS kita tingkatkan statusnya sebagai Tersangka. Selanjutnya para Tersangka ditahan di Rutan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 (dua puluh) hari kedepan dimulai tanggal 09 Oktober 2025 sampai dengan 28 Oktober 2025." kesimpulan.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB