NAWACITAPOST.COM - Dahlan Hidayat, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan di Rutan Balikpapan, melakukan langkah proaktif dengan menyerahkan daftar pemilih tambahan Rutan Balikpapan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut hasil koordinasi dengan KPU terkait pemilih tambahan.
Hasil koordinasi dengan KPU menunjukkan bahwa pemilih tambahan diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik agar data pemilih dapat diproses dengan optimal.
Baca Juga: Kepala Subseksi Rutan Balikpapan Sosialisasikan Program Pembinaan kepada Tahanan Baru
Dahlan Hidayat, dalam respon cepat terhadap arahan KPU, segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk memastikan penerbitan KTP fisik dalam waktu 2 hari.
"Kami memahami pentingnya kelengkapan data pemilih, terutama KTP fisik, dalam menjalankan proses pemilihan. Oleh karena itu, kami segera berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk memastikan penerbitan KTP fisik dapat dilakukan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan oleh KPU," ungkap Dahlan Hidayat.
Baca Juga: Warga Binaan Beragama Kristen Lapas Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Kebaktian
Langkah proaktif ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh pemilih tambahan di Rutan Balikpapan memiliki KTP fisik yang sesuai dengan persyaratan KPU.
Penerbitan KTP fisik dalam waktu 2 hari diharapkan dapat mendukung kelancaran proses administratif pemilihan umum yang akan segera dilaksanakan.
Rutan Balikpapan tetap berkomitmen untuk mendukung dan melaksanakan seluruh proses pemilihan umum dengan transparansi dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.
Harapannya, seluruh pemilih di Rutan Balikpapan dapat terlibat dengan baik dalam pelaksanaan demokra