hukum

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Karyawan PT Pindo Delli Karawang Kasus Keracunan Kebocoran Caustic Soda

Senin, 5 Februari 2024 | 17:27 WIB
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil memgatakan, penetapan dua tersangka berdasarkan empat alat bukti.

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Pasca kasus korban keracunan kebocoran caustic soda oleh PT Pindo Delli menyebabkan 138 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono
melalui kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil memgatakan, penetapan dua tersangka berdasarkan empat alat bukti.

Dan pemeriksaan sembilan orang saksi serta ditemukan adanya kelalaian pada saat proses filling.

"Dua tersangka berinisial MD sebagai Kepala Shift Stroge Clhorine dan RP sebagai Kepala Shift/Ka Regu Filling Station Clhorine. Mereka merupakan karyawan PT Pindo Delli 2," ungkap Abdul Jalil didampingi Kanit Tipiter, Iptu Kadek Diva, Senin (5/2/2024).

Menurut Abdul Jalil, saat persiapan pengisian (filling) dengan menaikan tekanan pada CL2 storage tank. Dan ketika proses tersebut kondisi kran venting masih terbuka (pada saat pengisian, normalnya harus dalam keadaan tertutup).

"Hal tersebut menyebabkan liguid CL2 terakulumasi dalam tangka CL2 trap yang bertekanan berlebih dan mengakibatkan pecah pada tangka liguid CL2, CL2 yang bersentuhan dengan udara berubah menjadi gas dan relase ke udara. Menyebabkan 138 warga menjadi korban keracunan," jelasnya.

Abdul Jalil, juga menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP oleh tim Puslabfor, ditemukan adanya pipa yang mengalami kebocoran yang berasal dari Chlorine Strorage menuju Tangki Hypochloryte. Hal tersebut diduga menjadi penyebab utama keluarnya gas klarin ke udara ambien.

"Tim Puslabfor merekomendasikan pemeriksaan TKP oleh Subbid Metalurgi Bid Balmetfor. Untuk melakukan pemeriksaan terhadap pipa yang bocor untuk mengetahui penyebab kebocoran," ujarnya.

Atas peristiwa tersebut maka kedua pelaku dapat dijerat dengan Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dimaksud dengan pasal 99 ayat (2) jo pasal 116 uuri no. 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 3 Tahun penjara. " pungkasnya. (Nurjaya Bachtiar)

Terkini