NAWACITAPOST.COM - ROKAN HULU – Manajemen PKS PT Merangkai Arta Nusantara (MAN) yang beralamat di Wilayah Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara membantah adanya informasi penambahan kapasitas kerja PKS mereka yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Lanjut Manajemen PKS PT MAN juga memberikan pemberitaan terkait izin lingkungan, hal ini sudah langsung disampaikan DLH Kabupaten Rokan, yang menyatakan bahwa PT MAN telah memiliki dokumen UKL-UPL dan izin lingkungan/persetujuan lingkungan untuk kegiatan PKS dengan kapasitas 45 Ton TBS/Jam.
Humas M. Hafizh Mustariq Almakmun menegaskan, bahwa PKS PT MAN hingga saat ini belum ada penambahan kapasitas dan seluruh kegiatan operasional masih berjalan sesuai dengan izin yang berlaku.
“Adapun status investasi, PT MAN telah berstatus PMA sejak tahun 2019 yang dikeluarkan oleh notaris dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Perusahaan selalu menjalankan operasional sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,” jelas Humas PKS PT MAN M. Hafizh Mustariq Almakmun seperti diterima media ini, Rabu (10/9/2025).
Sebelumnya Yayasan MAPELHUT JAYA mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu untuk segera melayangkan surat resmi penghentian sementara kegiatan operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT MAN.
Desakan ini muncul menyusul temuan bahwa PT MAN diduga meningkatkan kapasitas pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari 45 ton menjadi 60 ton per jam tanpa mengantongi izin lengkap dari instansi yang berwenang.
Ketua Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi SAG, menegaskan bahwa penambahan kapasitas produksi tersebut tidak cukup hanya dengan izin lingkungan dari DLH Rokan Hulu, melainkan harus mendapat persetujuan dari DLHK Provinsi Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingat PT MAN merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
“Peningkatan kapasitas pabrik sawit wajib disertai dokumen lingkungan terbaru dan persetujuan dari penerbit. Jika tidak, ini jelas serius pelanggaran yang harus segera ditindak,” ujar Darbi seperti diterima media ini, Selasa (9/9/2015) malam
Yayasan MAPELHUT JAYA juga menegaskan bahwa sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja), perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin, bahkan pidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar jika terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan.
Selain itu, Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja ditegaskan bahwa perusahaan sawit yang beroperasi tanpa izin atau belum memenuhi persyaratan perizinan dapat dikenakan denda administratif, izin operasional, dan perlindungan fasilitas oleh KLHK.
“Yayasan MAPELHUT JAYA meminta DLH Rohul dan DLHK Provinsi Riau segera melakukan verifikasi lapangan dan bertindak tegas sesuai kewenangan. Kami juga akan menyampaikan laporan resmi ke KLHK agar tidak ada celah hukum bagi perusahaan yang merusak lingkungan,” tegas Darbi.
Langkah ini, tambahnya, merupakan komitmen Yayasan MAPELHUT JAYA dalam mengawal penegakan hukum lingkungan dan memastikan kelangsungan sumber daya alam untuk masyarakat Riau.
DLH Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menjelaskan, PT. MAN telah memiliki dokumen UKL-UPL dan izin lingkungan/persetujuan lingkungan untuk kegiatan PKS dengan kapasitas 45 Ton TBS/Jam.
Namun karena adanya peningkatan kapasitas dan perubahan/penambahan kegiatan lainnya serta perubahan status investasi dari PMDN menjadi PMA, maka PT.MAN perlu melakukan perubahan persetujuan lingkungan dengan dilengkapi dengan persetujuan-persetujuan teknis yang diperlukan dimana izin mengotorinya berada di Kementerian Lingkungan Hidup Jakarta. kata Muazainul Arifin.
Terkait berita ini, akan melakukan konfirmasi dan Karilifikasi kepada Manajemen PKS PT MAN. Pesan WhatsApp sudah dikirim ke Humas perusahaannya, namun belum direrson