Pelaku berhasil ditangkap di daerah Wlingi Kabupaten Blitar dengan dengan barang bukti hasil curian.
"Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Sukorejo untuk diperiksa dan berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian itu dilakukan seorang diri. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(Humresblikot)