hukum

Pemuda Pencuri Uang dan Hp di Ruko Jalan Mawar Berhasil di Amankan Polsek Sukorejo

Kamis, 25 Januari 2024 | 11:14 WIB
Pemuda Pencuri Uang dan Hp di Ruko Jalan Mawar berhasil di amankan Polsek Sukorejo (Dok. Humas)

Pelaku berhasil ditangkap di daerah Wlingi Kabupaten Blitar dengan dengan barang bukti hasil curian.

"Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Sukorejo untuk diperiksa dan berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian itu dilakukan seorang diri. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

(Humresblikot)

Halaman:

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB