NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM laksanakan penyuluhan hukum di Kantor camat mamajang yang diikuti oleh lurah dan perangkat kecamatan mamajang. Kegiatan dilaksanakan diaula Kantor Camat Mamajang, Selasa(23/1).
Pelaksanaan kegiatan ini sebagai rangkaian dari penyluhuhan hukum serentak yang digelar oleh 33 Kantor Wilayah se – Indonesia yang dilaksanakan pada 66 titik.
Kepala divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulsel, Hernadi saat membuka kegiatan mengatakan bahwa penyuluhan hukum serentak ini dilaksanakan untuk menjaga netralitas aparat pemerintahan jelang Pemilu tahun 2024.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Dukung Netralitas Apratur Pemerintah Jelang Pemilu 2024
“ Terima kasih kepada bapak camat yang telah menfasilitasi kegiatan penyuluhan hukum ini. Kementerian hukum dan HAM melaksanakan penyuluhan hukum secara serentak sebagai upaya memberikan pemahaman, pencerahan dan menjaga netralitas aparat pemerintahan jelang pemilu 2024 ini,” ujar Hernadi
“Semoga pertemuan pada hari ini memberikan pengetahuan bagi kita semua aparat pemerintah untuk dapat bersikap netral jelang pemilu 2024. Terima kasih kami telah disambut dengan baik dan sagat luar biasa,” lanjutnya
Camat Mamajang, Muhammad Ari Fadli dalam Kesempatan ini juga mengucapkan terimakasih kepada kemenkumham Sulsel atas terpilihnya Kecamatan Mamajang sebagai salah satu tempat penyuluhan hukum serentak.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Pembinaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum
" Tentunya kami berharap seluruh lurah yang hadir dapat mengikuti Kegiatan dengan baik. Kami juga menginginkan para lurah untuk dapat berpartisipasi di Paralegal Justice Award dan daerahnya bisa ditetapkan menjadi kelurahan sadar hukum tahun 2024 ini," ujar Camat Mamajanga
Dalam Kesempatan ini Camat Mamajang didampingi dengan Sekretaris Camat Asdhar.
Acara dilanjutkan dengan pemberian Materi dari JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Puguh Wiyono dengan materi Menciptakan Netralitas bagi Aparatur Pemerintah dalam menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ruang lingkup materi yang disampaikan yakni dasar hukum netralitas dan urgensi mengapa ASN hingga di wilayah Pemerintah Desa harus menjaga netralitas dalam menyambut Pesta Demokrasi Februari 2024 mendatang.
Dijelaskan juga peran aparatur pemerintah di daerah beserta dampak dan sanksinya apabila menunjukan ketidaknetralan.