Baca Juga: Respon Keluhan Warga, Polres Magetan Amankan Ranmor Modifikasi Berikut Jokinya
Sedangkan dari hasil penelusuran informasi di internal kepolisian Bangkalan, kendaraan roda empat itu justru dipakai untuk kesehariannya, namun sayang Iptu Made Ayudina selaku Kanit Regident Satlantas Polres Bangkalan yang mengendarai roda empat tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA tampaknya bungkam.
Saat dikonfirmasi kepada Kasi humas Polres Bangkalan, Ipda Risma Wijayati, mengenai status kendaraan, dengan santainya menjawab bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan sitaan sementara dengan sambil menunggu pemilik membawa surat kendaraan yang sah.
"Menyita sementara kendaraan bermotor sampai pemiliknya datang dengan membawa surat kendaraan yang sah," katanya, Rabu, 24 Januari 2024.
Baca Juga: Berkedok Debt Collector 4 Orang Pelaku Perampas Ranmor Ditangkap Polisi
Ketika ditanya soal sikap dari Kanit Regident Satlantas Polres Bangkalan yang dengan santai mengendarai mobil bodong hasil sitaan keluar masuk ke Mapolres Sampang pada awal Januari 2024.
"Apabila dalam kondisi Barang Sitaan saja sesuai pasal 270 ayat 3 UU LLAJ boleh dalam keadaan memaksa disimpan dalam tempat penyimpanan lain, apalagi hanya Barang yang diamankan sementara. Untuk menghindari kerusakan Ranmor.” enteng risma selaku humas polres Bangkalan.
Perlu diketahui, pihak Polres Bangkalan tidak pernah menginformasikan atau merilis secara resmi adanya mobil tersebut sebelum viral diberitakan oleh media ini. (tim)