hukum

Kuasa Hukum KNES Pertanyakan Hasil Kebun Dikelola CV ELSA Dan Akan Laporkan Ke Polda Dan Kejati Riau

Sabtu, 19 Juli 2025 | 18:00 WIB
Foto Buah Kelapa Sawit Koperasi KNES (NAWACITAPOST.COM)
 
NAWACITAPOST.COM  - Laporan Pertanggungjawaban Hasil 2.800 hektar Luas Kebun Kelapa Sawit Koperasi Nene Eno Senama Nenek (KNES) yang hasil perjuangan masa Presiden Joko Widodo yang saat ini dikelola CV ELSA direktur Khairuddin Siregar sapaan Ucok Regar diduga tidak jelas secara transparan.
 
Luas 2.800 Kebun Kelapa Sawit Koperasi KNES ini berada di wilayah Lindai Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan anggota masyarakat petani sebanyak 1.385 CPCL sesuai data CPCL dasar SK Bupati Kampar.
 
Mulyadi salah seorang Anggota Koperasi KNES membenarkan CV ELSA menjadi pengelola sejak bulan Maret 2024 hingga sekarang dan sebelum nya CV ELSA sudah disomasi oleh Kuasa Hukum KNES untuk meminta data pertanggung jawaban hasil buah kelapa sawit ini, namun tidak direspon oleh Pimpinan CV ELSA.
 
 
“Ya, benar CV ELSA yang mengelola Kebun Kelapa Sawit KNES sejak bulan Maret 2024 sampai sekarang, kami anggota yang punya hak menanyakan laporan pertanggungjawaban, bahkan sudah kuas Hukum KNES somasi, pimpinan CV ELSA tidak merespon, sudah lebih dari setahun tidak ada laporannya secara tertulis kepada Pengurus Koperasi KNES,” ungkap Mulyadi seperti diterima media ini Sabtu, (19/7/2025).
 
Lanjut Mulyadi dan anggota KNES lainnya bersama pengurus Koperasi KNES telah menyerahkan sepenuhnya kepada Kuasa Hukum langkah apa untuk selanjutnya terkait hasil tonase buah kelapa Sawit Kebun KNES serta kalau dihitung-hitung mencapai belasan miliar.
 
Buah Kelapa Sawit Koperasi KNES (NAWACITAPOST COM)
“Kami serahkan sepenuhnya kepada Kuasa Hukum KNES untuk melaporkan ke Polda Riau, intinya kami mendukung dan memberikan keterangan kapan pun dibutuhkan nanti sudah resmi dilaporkan,” kata Mulyadi.
 
Terkait informasi surat somasi tersebut, dibenarkan oleh Kuasa Hukum KNES, sudah beberapa bulan lalu sudah disampaikan kepada pimpinan CV ELSA, karena tidak ada jawaban sampai sekarang, tentu akan tindak lanjuti ke Polda Riau dan Kejati Riau 
 
"Karena kuasa sudah ada kami tandatangan saat itu dan Pimpinan CV ELSA tidak menjawab surat somasi yang telah kami layangkan, tentu hal ini kami bawa ke jalur hukum Pidana dugaan penyelewengan kurang lebih Rp 10 Miliar, karena menurut kami seharusnya CV ELSA menyampaikan hasil pengelolaan kebun kelapa sawit KNES tersebut kepada Pengurus Koperasi KNES setiap hari, Minggu dan bulannya, karena Kebun Kelapa Sawit tersebut hasil perjuangan Pengurus anggota Koperasi KNES." kesimpulan. 

Tags

Terkini