NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) resmi menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan, SS, yang merupakan Direktur Utama PT PUI, ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Penyerahan dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21.
Tersangka SS diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Modus operandi yang dilakukan Tersangka SS melalui PT PUI pada tahun 2017 melibatkan penjualan 13 unit properti. Meskipun lawan transaksi telah membayar kesepakatan harga beserta nilai PPN 10%, PT PUI tidak melaporkan seluruh penjualan tersebut dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan status NIHIL.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp465.016.364 dengan sanksi denda sebesar Rp1.395.049.092.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim I telah menyita aset Tersangka SS, termasuk tanah dan bangunan di Kabupaten Badung, Bali.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Sepakati PKS Tripartit Bersama DJP dan DJPK
Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP Jatim I, menjelaskan bahwa penyerahan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Surabaya merupakan langkah terakhir setelah memberikan kesempatan kepada Tersangka SS untuk menyelesaikan secara administratif.
Langkah ini adalah komitmen DJP dalam menciptakan lingkungan bisnis yang transparan dan mendukung aturan perpajakan.
"Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara administratif, selanjutnya tindakan tegas dilakukan untuk memberikan sinyal kuat bahwa WP yang nyata-nyata sengaja melanggar kewajiban perpajakan harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka," ungkap Sigit.
Baca Juga: Owner Tancorp Grup Kunjungi Kanwil DJP Jatim I
Pengusaha yang terlibat dalam penggelapan uang pajak diimbau untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan demi menjaga keadilan dan keseimbangan dalam sistem perpajakan.
DJP tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada Wajib Pajak, dengan pendekatan pidana sebagai upaya terakhir jika Wajib Pajak tidak kooperatif.