hukum

Kemenkumham Babel Harmonisasi Dua Raperda Kota Pangkalpinang, Ada Apa Saja?

Kamis, 11 Januari 2024 | 21:13 WIB
Kakanwil Kemenkumham Babel Pimpin Rapat Harmonisasi Dua Raperda Kota Pangkalpinang (Dok. Kemenkumham Babel)

NAWACITAPOST.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kakanwil Kemenkumham Babel), Harun Sulianto tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Kota Layak Anak bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Rabu (10/01/2024).

Dalam sambutannya, Kakanwil Harun Sulianto mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Baca Juga: Kemenkumham Babel Serahkan Penghargaan KKP HAM kepada Kabupaten Bangka Barat

“Oleh karenanya tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya,” ujar Harun.

Sesuai amanat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015, Harun meminta kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mengikutsertakan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum di daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan/ harmonisasi, pengesahan/ penetapan, dan pengundangan.

Mengakhiri sambutannya, Harun menyampaikan bahwa secara substansi/ materi muatan Raperda perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar harmonis dan implementatif.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Babel Serahkan Penghargaan KKP HAM Kepada Bupati Reza Herdavid

Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung merupakan konsekuensi dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, baik dalam pemenuhan syarat maupun tertib penyelenggaraan bangunan gedung.

“Sedangkan Raperda tentang Kota Layak Anak merupakan salah satu indikator yang harus dipenuhi untuk meningkatkan predikat penghargaan Kota Layak Anak,” jelas Harun Sulianto.

Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Pangkalpinang, Ahmad Subekti dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam pengharmonisasian Raperda dan Raperkada.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Babel Serahkan Remisi Khusus Natal 2023 

“Urgensi pembentukan 2 (dua) Raperda ini dilatarbelakangi adanya perubahan regulasi terkait bangunan gedung di tingkat pusat, serta untuk memenuhi salah satu indikator dalam penilaian Kota Layak Anak,” ujar Ahmad Subekti.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Halaman:

Tags

Terkini