Untuk itu, Erna sampaikan bahwa Pemerintah telah menyikapinya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham RI) No 16/2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait.
Untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari hak cipta tersebut, Erna jelaskan perlunya Pencatatan Hak Cipta dengan menggunakan aplikasi Perstujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
“POP HC merupakan sistem pada Pencatatan Hak Cipta Online yang mampu menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan secara otomatis berdasarkan data pencatatan yang diinput dan dokumen yang diupload oleh pemohon,” papar Erna.
Dengan adanya POP HC ini, lanjut Erna, diharapkan mampu mempercepat waktu layanan Pencatatan Hak Cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari menjadi dalam hitungan menit.
Terpisah, Kakanwil Liberti Sitinjak mengapresiasi atas sosialisasi hak cipta yang disampaikan oleh jajarannya melalui Radio Venus Makassar.
Liberti ungkapkan bahwa perlindungan hak cipta sangat penting karena dengan adanya perlindungan, para pencipta bukan hanya terlindungi wujud karya ciptaannya, namun juga pencipta dapat memperoleh royalti/keuntungan materi atas ciptaannya yang digunakan oleh pihak lain.
“Hal ini sesuai dengan PP No 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti yang diterbitkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas ciptaannya, serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial atas ciptaannya,” terang Liberti.