NAWACITAPOST.COM - Kantor Imigrasi Jakarta Barat sukses menggelar Operasi Jagratara pada tanggal 27-28 Desember 2023 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.5-GR.03.06-538 Tanggal 19 Desember 2023 Perihal Pelaksanaan Operasi Jagratara yaitu operasi Pengawasan Orang Asing secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2023.
Pada operasi ini, Kantor Imigrasi Jakarta Barat melakukan pengawasan di 4 lokasi strategis, yaitu Apartemen Belmont Residences, Infinity Salon, jalan Kemanggisan Ilir, dan jalan K.S. Tubun.
Kegiatan diawali dengan pengarahan melalui zoom meeting kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian oleh Arief Eka Riyanto, Koordinator Pengawasan pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Baca Juga: Imigrasi Jakarta Barat Tangkap dan Deportasi 1 WNA DPO Kepolisian Tiongkok
“Laksanakan kegiatan operasi dengan memperhatikan kondisi stabilitas keamanan dan mitigasi risiko,” pesan Arief.
Selain itu, Arief mengingatkan, jika ditemukan adanya pelanggaran atau dugaan tindak pidana keimigrasian, segera tangani dan laporkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
Rangkaian operasi dilanjutkan dengan apel pengarahan secara langsung yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Jakarta Barat Adakan Layanan Eazy Passport untuk Calon Jamaah Umroh Tahun 2022
“Lakukan pengawasan secara persuasif dan tidak menunjukkan sikap arogansi, serta menghindari hal-hal yang bersifat rasisme, dan tetap berpedoman pada peraturan”, ujar Kepala Kantor.
Hasil pengawasan di Apartemen Belmont Residences pada 27 Desember 2023 berhasil mengamankan 1 (satu) Warga Negara Kenya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Orang tersebut, berinisial GMM, telah diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor dan undangan klarifikasi untuk pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Jakarta Barat Adakan Layanan Eazy Passport untuk Calon Jamaah Umroh Tahun 2022
Operasi dilanjutkan pada 28 Desember 2023, dengan pengawasan di Jl. K.S. Tubun. Seorang Warga Negara Nigeria berinisial ECC tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (Paspor) berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, diketahui izin tinggal yang bersangkutan telah habis berlaku selama 41 hari.
Operasi Jagratara merupakan bagian dari rangkaian pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024), serta Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat.