Terpisah, Kepala kantor Wilayah Liberti Sitinjak mengapresiasi atas capaian kinerja yang telah dilaksanakan oleh jajaran Keimigrasian.
Baca Juga: Realiasi Anggaran Kanwil Kemenkumham Sulsel Capai 98,81 Persen
“Semua target kinerja telah dilaksanakan dengan baik, serapan anggaran juga mencapai 99,96. Semoga kedepannya kinerja ini dapat ditingkatkan dan mampu menghadirkan prestasi – prestasi bagi kemajuan kanwil Sulsel dan Masyarakat Sulsel pada umumnya,” ucap Liberti Sitinjak
Sebagai Informasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel memiliki tugas untuk melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah dengan menyelenggarakan fungsi untuk :
a. pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas teknis di bidang perizinan, pemberian persetujuan perizinan, sistem dan teknologi informasi, intelijen, pengawasan, penindakan keimigrasian;
b. pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang perizinan, pemberian persetujuan perizinan, sistem dan teknologi informasi, intelijen, pengawasan dan penindakan keimigrasian;
c. penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran di lingkungan Divisi Keimigrasian;
d. pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Imigrasi berkoordinasi dengan Divisi Administrasi.
Baca Juga: Peringati HUT DWP dan Hari Ibu, Wanita Pengayomam Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Lomba Fashion Show
Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan juga membawahi 3 (tiga) Kantor Imigrasi dan 1 (satu) Rumah Detensi Imigrasi, yaitu: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pare-Pare, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar.
Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar mencakup 11 (Sebelas) kabupaten/Kota yaitu Kotamadya Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkep, Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Watampone, Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Selayar.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pare-Pare memiliki wilayah kerja yang mencakup 8 (delapan) Kabupaten/Kota, yaitu: Kota Parepare, Kabupaten Barru, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo dan Kabupaten Tana Toraja. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo memiliki wilayah kerja yang mencakup 5 (lima) kabupaten/kota, yaitu : Kota Palopo, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur.
Rumah Detensi Imigrasi Makassar memiliki wilayah kerja yang mencakup 5 (lima) Provinsi, yaitu : Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Maluku Utara