hukum

Gegara Kritik Pedes Kades Pinayungan Warganya Terancam Dijeblosakan Penjara Satu Tahun Denda Rp100 Juta

Senin, 2 Juni 2025 | 20:31 WIB

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Oknum Kepala Desa Pinayungan Eka Anggelia Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang melaporkan warga bernama Yusup Saputra terancam dijebloskan ke penjara hanya lantaran menjadi narasumber berita dan mengritik Yusup dituduh telah melakukan pencemaran nama baik Eka Angelia selaku kepala desa.

Yusup mengatakan bahwa , kritik yang di sampaikan dalam berita tersebut terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari salah satu perusahaan kepada pemerintah desa (pemdes) Pinayungan.

"Awalnya permasalahan ini berkaitan dengan pemberitaan di salah satu media pada tahun 2023," ungkap Yusup saat ditemui usai sidang di PN Karawang, Senin (2/6/2025).

Yusup menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mencari sorotan media. Melainkan selaku tokoh masyarakat, dirinya dimintai keterangan oleh media tersebut.

"Saat itu ada wartawan yang datang dan meminta keterangan dari saya. Mungkin karena saya dianggap sebagai tokoh masyarakat di desa. Jadi bukan saya yang ingin diekspos," ujarnya.

Lebih lanjuta kata Yusup, seluruh informasi yang ia sampaikan kepada wartawan bersumber dari keterangan pengacara perusahaan. "Saya hanya menyampaikan informasi yang saya dengar langsung dari pengacara Nanang. Tidak ada yang saya tambahkan atau kurangi," katanya.

Selain itu kata Yusup bahwa kritik yang disampaikannya bersifat membangun dan tidak ditujukan secara personal. "Dalam keterangan saya di berita itu tidak ada menyebutkan nama atau inisial siapa pun. Saya hanya menyebut pihak pemdes. Dan yang saya sampaikan juga adalah kritik membangun demi perbaikan pemerintahan desa," ucapnya.


Ia juga menjelaskan bahwa dirinya telah memenuhi tiga kali panggilan dari aparat penegak hukum (APH) sebagai terlapor, sebelum akhirnya statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Akhir 2024 kemarin saya sudah tiga kali dipanggil polisi, dan panggilan keempat langsung dinyatakan P21 dengan tuduhan membuat pernyataan tidak menyenangkan, merusak kehormatan kades, serta menuduh dan memfitnah," ujarnya.

Yusup mengaku kecewa dengan keputusan penyidik kepolisian, karena menurutnya ia hanya memberikan keterangan sebagai narasumber tanpa ada niat untuk menyudutkan siapa pun.

"Saya kecewa dengan keputusan penyidik. Saya hanya dimintai keterangan sebagai narasumber, tidak ada maksud untuk menyudutkan siapa pun," ungkapnya.

Ia menyebut sebelumnya sudah ada upaya dari pihak lain untuk membantu memediasi kasus ini, namun tidak direspons oleh pihak pemdes.

"Ada yang ingin bantu memediasi, tapi dari pihak pemdes tidak ada tanggapan," ungkapnya.

Ia pun berharap proses hukum bisa berjalan secara adil dan transparan. "Sebagai warga negara, kami ingin diperlakukan seadil-adilnya," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB