hukum

Segel UD Sentosa Seal Tanpa Izin, Yona Bagus: Ini Pelecehan Hukum!

Sabtu, 3 Mei 2025 | 14:20 WIB
Yona Bagus Widyatmoko, Ketua Komisi A DPRD Surabaya (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, angkat suara terkait gudang UD Sentosa Seal yang kembali beroperasi meski telah disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Yona menilai tindakan UD Sentosa Seal sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan otoritas pemerintah daerah. "Operasi tanpa TDG usai penyegelan merupakan penghinaan terhadap kewibawaan hukum di Surabaya," tegas Yona, Sabtu (3/5/2025).

Menurut politisi Gerindra ini, Pemkot Surabaya melalui dinas terkait dan Satpol PP seharusnya bertindak lebih tegas, bukan setengah hati dalam menghadapi pelanggaran seperti ini. Ia menyebut keberanian UD Sentosa Seal beroperasi setelah disegel menunjukkan arogansi korporasi dan sikap abai terhadap aturan.

Baca Juga: Komisi D DPRD Surabaya Soroti Perubahan Skema Bansos dan Program Sekolah Rakyat

“Pemkot harus tegas dan tidak setengah hati. Tindakan UD Sentosa Seal yang mengabaikan penyegelan oleh Wali Kota karena tidak memiliki TDG, tidak ubahnya seperti meremehkan kebijakan dan hukum yang berlaku di Surabaya,” ujarnya.

Yona juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran tersebut bisa menjadi preseden buruk. "Jika dibiarkan, pelaku usaha lain akan merasa bisa bertindak serupa. Ini melecehkan pemerintah dan bisa merusak sistem tata kelola kota," tegasnya.

Komisi A, yang membidangi urusan hukum dan pemerintahan, akan memanggil dinas teknis serta Satpol PP untuk meminta penjelasan. Yona menegaskan bahwa penyegelan tidak boleh hanya menjadi simbol tanpa tindak lanjut nyata.

Baca Juga: 17 Tahun Mangkir Bayar PBB, PT Grande Family View Masih Bisa Jualan Property

“Jangan sampai penyegelan hanya jadi formalitas. Bila perlu, laporkan ke penegak hukum agar ada efek jera. Ini soal wibawa pemerintah dan keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat aturan,” tambahnya.

Ia juga mendorong pemberian sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar, sebagai bentuk ketegasan dan konsistensi penegakan aturan di kota ini.

Di akhir pernyataannya, Yona mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam pengawasan. "Itu sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga ketertiban di Kota Surabaya," tandasnya. ***

Tags

Terkini