"Bertahap dulu, dari gubuk reyot lantainya masih tanah saya tempatkan rumah. Sampai anak saya kerja, dan punya uang buat bagusin rumahnya," katanya.
Saat ini dia bekerja sebagai pengasuh anak di wilayah Narogong, Kota Bekasi. Sedangkan, anaknya tinggal di rumah tersebut.
Henny, tak lagi menginjak daerah Batujaya itu karena kerap kali melihat jalan yang dulu bekas rumahnya ia selalu menangis dan menahan rasa sakit hati.
Henny berharap agar bupati karawang dan gubernur jawa barat segera membayarkan ganti rugi tersebut.
Sebab, perkara ini sempat masuk ke ranah pengadilan. Akan tetapi, dalam penyelesaian perkara pidananya bukan perdatanya.
"Dulu saya jadi saksi di pengadilan, tapi waktu perkara pidana yang sama pejabatnya itu terjerat hukum. Ya saya orang awam engga ngerti, katanya kenapa engga coba masukin perkara perdata gitu," imbuhnya.
Selain Henny, ada sejumlah pemilik tanah lainnya yang terkena gusuran tapi belum diganti rugi.
Yakni, Marwan (53) dengan luas tanah 530 meter persegi, Imron luas tanah 120 meter persegi dan Mamad luas tanah 500 meter persegi serta satu warga lainnya.
Sebelumnya, Jalan menuju jembatan penghubung Karawang- Kabupaten Bekasi di wilayah Dusun Krajan, Desa Batujaya, Karawang menyisakan kisah pilu warga setempat.
Riuhnya kendaraan yang melintasi jalan menuju jembatan penghubung Karawang-Bekasi itu ternyata masih ada kisah terpendam.
Selama dua dekade lamanya atau 20 tahun, jalan yang kini menjadi akses vital bagi masyarakat di dua kabupaten itu masih menyimpan luka bagi sebagian warga Dusun Krajan, Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
"Selama 20 tahun silam, tanah mereka terdampak pembangunan jalan sebagai akses jembatan perbatasan Karawang - Kabupaten Bekasi tersebut itu belum juga dibayar oleh pemerintah", pungkasnya.(Nurjaya Bachtiar).