hukum

Polres Majalengka Ungkap Tujuh Kasus Narkotika Selama Bulan Februari

Jumat, 28 Februari 2025 | 18:10 WIB
Caption : Konferensi pers Satresnarkoba Polres Majalengka kasus Narkotika

"Untuk jenis psikotropika sendiri adalah Pasal 62 Yo 60 ayat 5 UU RI No. 5 Tahun 1997, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (ancaman hukuman maksimal 5 tahun) dan bagi Menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin beredar berdasarkan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayaat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (ancaman hukuman maksimal 12 tahun)," tandasnya.(Defri Ardiansyah)

 

Halaman:

Terkini