NAWACITAPOST.COM - Tergugat Amri, A., diusir dari Ruang Sidang Pratama Kantor Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis (27/2/2025).
Tergugat Amri, A ditolak oleh Yang Mulia Hakim pada sidang lanjutan Sengketa Lahan Masyarakat. Sidang ini mendengar kan keterangan Saksi yang dihadirkan oleh tergugat Amri A, masing-masing Yusri dan Sudirman.
Amri, A dinilai tidak sopan selama konferensi berlangsung, sementara itu yang mulia Hakim sudah menegur dengan baik - baik berulang kali, bahkan disetiap sidang perkara ini dilaksanakan. Pada sidang sebelumnya juga Amri A. sempat Intimidasi Saksi Penggugat.
“Silahkan bapak Amri, A. keluar,” tegas Ketua yang mulia Hakim sambil ketok palu satu kali. Amri, A pun langsung berjalan keluar lalu sidang dilanjutkan kembali.
Pada sidang ini, Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, dilanjutkan Sidang Saksi dari Tergugat dan juga Perlihatkan Bukti Surat Penggugat Sengketa Lahan masyarakat, seperti surat hibah atas tanah yang disengketakan penggugat tersebut setelah sidang sebelumnya Kamis (13/2/2025).
Sidang Gugatan Sengketa Lahan di PN Pasir Pengaraian ini, antara Penggugat Putri Maya Sari dan Geffy Syakila Tergugat Amri A. Turut Tergugat 1 Kades Lubuk Bendahara Dan Turut Tergugat II Camat Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Sidang Saksi Tergugat ini,.di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Rokan Hulu Jalan Keadilan Kecamatan Rambah, dengan Yang Mulia Hakim Ketua Rudy Cahaya, SH didampingi Hakim Anggota Jatmiko Pujo Raharjo, SH dan Gilar Amrizal, SH, serta Panitera Pengganti Suridah, SH
Turut menyampaikan Pengacara Tergugat dan Penasehat Hukum Penggugat Hendri, S
H.,MHCPLC.,CPCLE merupakan Direktur LBH Keadilan Akamis Rokan Hulu yang berada di Universitas Pasir Pengaraian (UPP) dan Pengurus LBH Fajar Keadilan Rokan Hulu di PN Pasir Pengaraian didampingi Yusuf Nasution, SH, MH, menghadirkan dua orang saksi masing-masing Basmil dan Zuardi.
Setelah disumpah oleh Yang Mulia Hakim, kedua Saksi yang dihadirkan Tergugat secara bergantian berwarna merah. menyampaikan keterangannya dihadapan Hakim dan hadir menjawab berbagai pertanyaan dari Para Penasehat Hukum.
Baca juga : dikhabarkan- telah-hilang-sebuah-shm-nomor- 7558546-diharapkan-yang- menemukan-mohon-hubungi- keluarga
Di dalam ruang sidang kedua Saksi
tergugat Yusri dan Sudirman menyampaikan keterangan yang berbeda-beda, Yusri mengaku tanah yang menjadi Objek Miliknya dari Orang tua mereka dengan bukti surat hibah, namun tahun surat hibah tersebut dibuat Yusri tidak mengetahui atau lupa.
'Ya, objeknya tanah saya yang saya dapat surat hibah dari orang tua kami almarhum, dan saya jual kepada Amri, A adek orang tua kami juga yang saat ini tergugat, pertama uang pembayaran utang Rp11.000.000.' Saya jual tahun 2019," kata Yusri dan yang mulia Hakim menunjukkan bukti surat hibah yang ditujukan kepada para penasehat hukum.
Sementara saksi sudirman juga dicecar berbagai pertanyaan dari pengacara dan Yang Mulia Hakim, diantara nya tentang siapa nama pada batas tanah yang disengketakan, riwayat tanah dan bukti surat tanah Namun saksi sudirman ada nama yang salah disebutkan nya, sehingga PH tergugat langsung mengarahkan pertanyaan lain yang mudah dijawab oleh saksi
Saat PH Penggugat Hendri dan Yusuf Nasution menanyakan tentang Surat hibah tanah Yusri dan juga milik Maya sebagai penggugat yang jadi penyelamatan, Diakui Sudirman ia tanda tangan di Warung Kopi Pasar Desa Lubuk Bendahara Timur yang dibawa oleh tergugat Amri, A kepadanya.
Surat hibahnya saya tanda tangan di warung kopi pasar Desa Lubuk Bendahara Timur yang dibawa oleh Amri, A, ungkap Sudirman dalam ruang sidang tersebut.
Saat ditanya hakim, tahun berapa suratnya dibuat dan ditandatangani?, Mulai jawaban Saksi Sudirman terucap berbeda-beda, ada sebelum almarhum meninggal ada juga setelah tanah itu dijual oleh Yusri kepada Amri A.
Selain itu, Saksi Sudirman ada sejumlah pertanyaan yang mulia Hakim dan Penasehat Hukum Penggugat dan Tergugat yang tidak bisa dijawabnya, diantaranya, nama-nama saudara almarhum yang ada jumlah 6 orang tidak disebutkan dalam surat hibah tersebut dan hal lainnya yang berkaitan dengan surat hibah tersebut.
Dari pantauan media ini, sidang berjalan kurang lebih 3 jam, berjalan aman dan kondusif, akhirnya yang mulia Hakim Ketua menutup sidang dan dilanjutkan pada sidang berikutnya juga mendengarkan keterangan Saksi dari Tergugat.
"Kalau tidak ada pertanyaan lagi, semuanya sudah cukup, maka sidang kita tutup dan dilanjutkan pada sidang Saksi dari Tergugat pada hari Kamis Minggu depan." kesimpulannya sambil mengetok palu.