hukum

PN Surabaya Tunda Eksekusi Rumah Jl. Dr. Soetomo 55, Massa Desak Pembatalan!

Kamis, 27 Februari 2025 | 14:56 WIB

NAWACITAPOST.COM – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 pada Kamis (27/2/2025) setelah menghadapi gelombang protes besar-besaran dari ratusan warga yang menolak penggusuran.

Juru Sita PN Surabaya, Darwanto, yang tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, langsung mengumumkan penundaan eksekusi di hadapan ratusan massa aksi.

"Melihat situasi dan kondisi saat ini, juga rekomendasi dari Polrestabes Surabaya, eksekusi pada hari ini ditunda," ujar Darwanto di tengah kerumunan.

Baca Juga: Sengketa Rumah Jl. Dr. Soetomo 55 Surabaya, GRIB Jaya Serukan Perlawanan Mafia Tanah dan Peradilan

Namun, penundaan ini tidak memuaskan massa aksi. Mereka meneriakkan seruan "batal", menuntut agar eksekusi rumah tersebut dihentikan sepenuhnya, bukan hanya ditunda.

Rumah yang menjadi objek sengketa ini telah dihuni oleh keluarga Tri Kumala Dewi sejak 1963. Tri adalah keluarga dari seorang anggota TNI AL, dan rumah tersebut diberikan oleh ayahnya, Laksamana Soebroto Joedono, Panglima Armada Nusantara.

"Rumah ini dibeli lunas pada 1972 seharga Rp400 juta saat itu," jelas David Andreasmito, Pembina Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jatim.

Baca Juga: Utang Rp 900 Miliar Pemkot Surabaya, DPRD: Itu Berbasis Proyek!

Namun, sejak 1991, sengketa kepemilikan muncul. Hamzah Tedjakusuma mengklaim rumah tersebut dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 651. Gugatan Hamzah sempat kandas pada 1997 karena masa berlaku HGB yang dijadikan bukti telah habis sejak 1980.

Masalah kembali muncul pada 2008 ketika Rudiantoro membeli surat tanah dari istri Hamzah dan menggugat Tri Kumala Dewi. Gugatan ini juga dimenangkan oleh Tri pada 2010.

Namun, dalam perkembangan yang mengejutkan, Rudiantoro justru dinyatakan buron pada 2013 karena dugaan pemalsuan dokumen. Meski berstatus buron, ia masih sempat menjual surat tanah tersebut kepada Handoko Wibisono pada 2016.

Baca Juga: Pemutusan Sepihak Listrik dan Air di Apartemen Bale Hinggil, Wawali Armuji Turun Tangan!

Transaksi ini memicu gugatan baru, di mana pengadilan justru memenangkan Handoko dan mewajibkan Tri membayar ganti rugi Rp5,4 miliar.

"Keputusan ini sangat janggal karena kepemilikan Handoko berasal dari transaksi dengan tersangka kasus pemalsuan dokumen," ujar David Andreasmito.

Halaman:

Tags

Terkini