NAWACITAPOST.COM - Dalam persidangan kedua praperadilan yang melibatkan FB, fakta-fakta mengejutkan terungkap, terutama terkait dengan pernyataan dari pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro).
Terdapat sejumlah kejanggalan dan ketidaksesuaian antara fakta yang disajikan dan bukti yang dihadirkan, yang mengundang pertanyaan kritis terhadap keabsahan kasus ini.
Salah satu poin utama yang diungkapkan dalam sidang adalah fakta bahwa SYL, seorang saksi kunci, benar-benar datang sendiri ke lapangan badminton tanpa memberitahu FB.
Kejadian ini terjadi saat istirahat pertandingan badminton di GOR Tangky Mangga Besar pada malam tanggal 2 Maret 2022 selepas magrib.
Banyak orang, termasuk rekan-rekan FB, seperti Eddy Hartono, Trikus Haryanto, Dan Rudy Haryanto Saputra, bersaksikan kejadian tersebut.
Namun, dalam jawaban termohon praperadilan, Polda Metro mengklaim adanya penyerahan uang tanpa didukung oleh bukti yang sah dan meyakinkan.
Bahkan, sampai dengan saat penyampaian jawaban, Polda Metro mengakui bahwa tidak ada satu pun saksi yang melihat, mengalami, atau mengetahui secara langsung terkait tuduhan pemerasan.